Logo Sulselsatu

Kemendag Bersama Satgas Pangan dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Asrul
Asrul

Jumat, 13 Mei 2022 08:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mencoba mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gelar Pasar Murah, Minyak Goreng Paling Banyak Diincar Masyarakat

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan,” ujar Veri.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

Baca Juga : Ketersediaan Stok Terjaga, Sekda Gowa Pastikan Tak Ada Kelangkaan Minyak Goreng

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat(1) Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

Baca Juga : Temuan KPPU Kanwil, Pasokan Minyak Curah di Makassar Langka

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Sihard Hardjopan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video01 Juni 2026 19:21
VIDEO: Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Megawati dan Tokoh Nasional Hadir
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di halaman Gedung Pancasila, Kemente...
Ekonomi01 Juni 2026 19:18
Perbankan Syariah Kian Dilirik, Pembiayaan Tumbuh 24 Persen di Sulsel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kinerja perbankan syariah di Sulsel tetap kuat hingga Maret 2026....
Ekonomi01 Juni 2026 17:50
Gejolak Ekonomi Global Meningkat, Investasi Emas di Pegadaian Masih Jadi Pilihan Favorit
Direktur Utama PT Pegadaian Pratikno mengatakan, emas hingga kini masih menjadi instrumen investasi sekaligus aset lindung nilai (safe haven) yang pal...
Metropolitan01 Juni 2026 17:29
Puluhan Warga Pampang Mengadu ke Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo Siap Advokasi Warga Korban Mafia Tanah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan kesediaannya mengadvokasi puluhan warga Kelurahan Pampang, Kecamata...