Logo Sulselsatu

Wajib! Nama Harus Dua Kata, Maksimal 60 Huruf dan Tidak Boleh Disingkat

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 24 Mei 2022 16:05

Aturan baru Mendagri soal penulisan nama wajib 2 kata dengan minimal 60 huruf (CNBC Indonesia)
Aturan baru Mendagri soal penulisan nama wajib 2 kata dengan minimal 60 huruf (CNBC Indonesia)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pencatatan nama identitas pada dokumen kependudukan tidak boleh satu kata tapi minimal dua kata dengan minimal 60 huruf.

Keputusan tersebut dikeluarkan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

Dilansir dari CNNIndonesia, Selasa, (24/5/2022), aturan pencatatan nama ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a dikutip dari CNNIndonesia.

Pada pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News10 September 2026 19:04
Perkuat Budaya Keselamatan, Pelindo Marine Latih 73 Nakhoda Kapal Tunda
PT Pelindo Marine Service (Pelindo Marine) memperkuat kompetensi kepemimpinan 73 nakhoda kapal tunda melalui program In House Training (IHT) bertajuk ...
Makassar10 September 2026 18:57
Roadshow Honda DBL 2026 di Dua Sekolah Makassar, Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Aktivitas
Honda DBL 2026 resmi memulai rangkaian roadshow perdananya di Kota Makassar dengan mengunjungi dua sekolah, yakni SMA Elim Makassar dan SMAN 22 Makass...
Hukum10 September 2026 18:30
Perang Kelompok Pecah di Bitowa Raya Makassar, Polisi Berhasil Kendalikan Situasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perang kelompok pecah di Jalan Bitowa Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Empat warga dilaporkan mengalam...
Metropolitan10 September 2026 15:15
161 Titik Dilayani Air Bersih, Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor untuk Solusi Jangka Panjang
SULSELSATU. com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat operasi Tanggap Darurat...