Logo Sulselsatu

Wajib! Nama Harus Dua Kata, Maksimal 60 Huruf dan Tidak Boleh Disingkat

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 24 Mei 2022 16:05

Aturan baru Mendagri soal penulisan nama wajib 2 kata dengan minimal 60 huruf (CNBC Indonesia)
Aturan baru Mendagri soal penulisan nama wajib 2 kata dengan minimal 60 huruf (CNBC Indonesia)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pencatatan nama identitas pada dokumen kependudukan tidak boleh satu kata tapi minimal dua kata dengan minimal 60 huruf.

Keputusan tersebut dikeluarkan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

Dilansir dari CNNIndonesia, Selasa, (24/5/2022), aturan pencatatan nama ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a dikutip dari CNNIndonesia.

Pada pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 Juli 2026 21:06
VIDEO: BMKG Prediksi El Nino Picu Kemarau Panjang di Makassar hingga Oktober 2026
SULSELSATU.com – Warga Makassar diminta bersiap menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang akibat dampak El Nino. Kepa...
Video15 Juli 2026 20:28
VIDEO: Kuliah Umum Amran di USU Diinterupsi Mahasiswa
SULSELSATU.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta mahasiswa tidak mudah terprovokasi saat memberikan kuliah umum di Universitas Sum...
Hukum15 Juli 2026 20:19
Jaksa Periksa 15 Saksi Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Ada Kadisdik Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah memeriksa 15 saksi dalam penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan kepal...
Metropolitan15 Juli 2026 18:55
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
SULSELSATUcom, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sudah berubah drastis. Kini tengah mengalami pemben...