Logo Sulselsatu

Penerima KUR dan Debitur UKM Bank Sulselbar Dilindungi BPJamsostek

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Minggu, 12 Juni 2022 15:07

Perjanjian kerja sama Bank Sulselbar dan BPJamsostek terkait penyediaan jaminan bagi penerima KUR dan debitur Bank Sulselbar (dok. Bank Sulselbar)
Perjanjian kerja sama Bank Sulselbar dan BPJamsostek terkait penyediaan jaminan bagi penerima KUR dan debitur Bank Sulselbar (dok. Bank Sulselbar)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku atau BPJamsostek Kanwil Sulama melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Barat (Bank Sulselbar).

Perjanjian kerja sama yang diteken tersebut dalam rangka program dan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi UKM dan KUR Kecil.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Sulselbar.

Baca Juga : Bank Sulselbar Segarkan Struktur, Dua Komisaris Independen Baru Ditetapkan di RUPS 2025

Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Bank Sulselbar di Makassar pada 10 Juni 2022 yang dihadiri langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Plt. Direktur Utama Bank Sulselbar H. Yulis Suandi beserta jajaran.

Turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar Hendrayanto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palopo Rusdiansyah dan Pps. Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat Melania Theresia serta Para Asisten Deputi Wilayah BPJamsostek Kanwil Sulama.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulama, Mintje Wattu mengungkapkan, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para penerima KUR dan atau debitur UKM yang menjadi nasabah di Bank Sulselbar akan didaftarkan sebagai peserta aktif program BPJamsostek minimal 2 program. Program tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga : Bupati Gowa Minta Kades Pastikan Pekerja Rentan di Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kami harapkan semua pekerja penerima pinjaman KUR di Bank Sulselbar mendapatkan perlindungan paripurna program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja akan lebih tenang dalam bekerja dan segala risiko sosial ketenagakerjaan sudah dialihkan ke BPJamsostek,” ucap Mintje.

Mintje menjelaskan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Sulselbar adalah bentuk sinergi kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja khususnya pelaku usaha kecil.

“Karena itu, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini kami berharap adanya dukungan penuh dalam pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur UKM yang mendapatkan KUR dari Bank Sulselbar,” tutur Minjte.

Baca Juga : OJK Catat Penyaluran KUR di Sulsel Sebesar Rp16,12 Triliun kepada 297.650 Debitur

“Saya berharap kerja sama ini dapat meningkatkan coverage kepesertaan BPJamsostek dan memastikan agar kantor cabang di jajarannya dapat merangkul perbankan lainnya di daerah masing-masing untuk melakukan kerja sama serupa demi universal coverage kepesertaan BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku,” tandasnya.

Lebih lanjut, Mintje menambahkan, selain kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur UKM, saat ini juga telah dikembangkan layanan kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bank Sulselbar yang bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami harapkan dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama,” terang Mintje

Baca Juga : Kalla Toyota Bantu Sejahterakan 2.000 Pekerja Informal Lewat Program Sejahterakan Pekerja

Ke depannya, kami berencana pula untuk mengembangkan kerja sama terkait pemberian manfaat layanan tambahan perumahan bagi peserta BPJamsostek, dimana Bank Sulselbar sebagai bank penyalur pinjaman berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

“Besar harapan kami, Bank Sulselbar dapat menjadi Bank Pembangunan Daerah kedua yang berkolaborasi sebagai Bank Penyalur Manfaat Layanan Tambahan Perumahan bagi peserta BPJamsostek,“ harap Mintje.

“Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi salah satu bentuk instrument yang bisa diimplementasikan dengan baik usai penandatangan antar kedua pihak di masing-masing unit kerja di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” tutup Mintje

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis17 Mei 2025 14:00
Promo Spesial Mei Astra Motor Sulsel, Gratis Angsuran 5 Kali dan Diskon Angsuran Rp100 Per Bulan
Astra Motor (Asmo) Sulsel kembali menghadirkan sejumlah promo spesial bagi konsumen yang akan berlaku sepanjang Mei 2025 ini. Promo ini berlaku pada b...
Makassar17 Mei 2025 11:13
Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Minta Pendampingan BPKP Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad bersama pejabat Kepala Bagian menemui langsun...
Hukum16 Mei 2025 23:03
Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Perbup Bantuan Hukum Warga Miskin Gowa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gowa men...
Politik16 Mei 2025 23:00
Rusdi Masse Tak Hadiri Pembukaan Bimtek NasDem Sulsel, Begini Penjelasan Syaharuddin Alrif
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Fraksi DPRD Provins...