SULSELSATU.com – Kasus wanita penyimpan 7 janin bayi di dalam kos-kosan masih terus berlanjut, saat ini polisi masih belum bisa menetapkan wanita itu sebagai korban, sebab penyidik belum menemukan NM (29) dipaksa untuk menggugurkan janinnya.
“Kami belum mau berperspektif seperti itu dan kami belum mau berpendapat seperti itu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal.
Reanald memandang dari kasus aborsi ini tidak bisa menyalakan satu pihak dan membenarkan satu pihak, sebab dua-duanya sama-sama mau.
“Karena ini hasil kesimpulan sementara hasil mau sama mau ya. Tidak ada paksaan dan tidak ada ancaman dari salah satu pihak,” sambung AKBP Reonald Truly.
Saat ini kedua sejoli masi di introgasi oleh Psikiater, sehingga polisi sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan tesebut.
“Cuma nanti kita lihat sapa tau masih ada ditutup-tutupi para pelaku, kemungkinan pelaku belum terbuka, dan lebih terbuka kepada psikiater kan gitu,” imbuhnya.
Sebelumnya Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel Ita Karen menganggap bahwa NM adalah korban.
“Yang awalnya hanyalah korban, akhirnya akan menjadi pelaku karena ketidaksadarannya melakukan aborsi,” kata Ita kepada detikSulsel, Sabtu (11/6).
Ita menilai ini merupakan kesalahan SM (30) yang selalu berjanji untuk menikahinya, akan tetapi NA harus membunuh janinnya terlabih dulu.
“Perempuan ini tidak memiliki kekuatan sehingga hanya percaya setiap kali dijanjikan akan dinikahkan pascamelakukan aborsi,” ujarnya.
NA pun mempercayai SM untuk menikahinya, hingga NA menyimpan Janin-janinnya di kotak makan yang ia rencanakan akan menguburkan janin itu di kampungnya.
“Saking percayanya, janinnya tidak dikuburkan tapi disimpan untuk nanti dikuburkan di tanah kelahiran sang ibu dari janin,” ucapnya.
Ita berharap agar kepolisian melihat permasalahan ini dengan prespektif yang berbeda hingga tidak melihat NA menjadi pelaku.
“Harus (ditangani perspektif berbeda). Makanya penting bagi aparat kepolisian memiliki perspektif dalam penanganan kasus,” pesannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar