Logo Sulselsatu

Polisi Tangkap Otak Pencurian Motor, Sebanyak 12 Unit Kendaraan Diamankan

Andi
Andi

Selasa, 21 Juni 2022 09:10

Otak Dari Pencurian Motor Di Tangkap. Ist
Otak Dari Pencurian Motor Di Tangkap. Ist

SULSELSATU.com – Bareskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil meringkus ZI (28) pelaku penerima atau memperjualbelikan (Penadah) motor curian.

Penangkapan ZI di daerah Tangerang, Banteng, Jakarta Barat, juga dengan 12 motor hasil curiannya.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengabarkan, pihanya telah menangkap ZI (28) sekaligus diamankan juga 12 kendaraan motor yang dimana adalah barang hasil curiannya.

Baca Juga : VIDEO: Empat Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank di Jakarta Berhasil Ditangkap

“Kami amankan 1 orang pelaku berinisial ZI (28) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dimana ini merupakan hasil rangkaian ungkap kasus sebelumnya,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Senin, 20/6/2022.

Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Subartoyo mengatakan, hal ini merupakan lanjutan rangkaian penangkapan terdahulu, ZI merupakan salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap,” ujar syafri Wasdar.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pencurian Kabel di Masjid 99 Kubah Makassar

Syafri menerangkan bahwa ZI merupakan otak dari Curian Motor (Curanmo), dimana dia yang membiayai dan merencanakan aksi curanmor.

” ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor,” jelas Syafri.

Dia juga menerangkan bahwa, Pelaku ZI menjual motornya di luar tempat ia tinggal biasanya di daerah Sumatra dengan harga yang disesuaikan dengan merek kendaraan motor.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pencurian Aki di Siang Bolong Terekam CCTV

“Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual,” terang Syafri.

Pelaku menjalani profesinya sebagai penadah motor curian sudah hampir setahun dan ia berhasil mengumpulkan motor curian sebanyak 78 unit.

Guna mempertanggung jawabkan kelakuannya, ZI dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga : IQAir Nyatakan Polusi Udara Jakarta Paling Tidak Sehat di Dunia

Informasi diterima sebelumnya polisi berhasil mengamankan 5 orang penipuan sepeda motor dengan trget korban anak-anak dibawah umur, yang kemudian dibawah kabur oleh pelaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...