Logo Sulselsatu

Polisi Tangkap Otak Pencurian Motor, Sebanyak 12 Unit Kendaraan Diamankan

Andi
Andi

Selasa, 21 Juni 2022 09:10

Otak Dari Pencurian Motor Di Tangkap. Ist
Otak Dari Pencurian Motor Di Tangkap. Ist

SULSELSATU.com – Bareskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil meringkus ZI (28) pelaku penerima atau memperjualbelikan (Penadah) motor curian.

Penangkapan ZI di daerah Tangerang, Banteng, Jakarta Barat, juga dengan 12 motor hasil curiannya.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengabarkan, pihanya telah menangkap ZI (28) sekaligus diamankan juga 12 kendaraan motor yang dimana adalah barang hasil curiannya.

Baca Juga : VIDEO: Empat Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank di Jakarta Berhasil Ditangkap

“Kami amankan 1 orang pelaku berinisial ZI (28) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dimana ini merupakan hasil rangkaian ungkap kasus sebelumnya,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Senin, 20/6/2022.

Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Subartoyo mengatakan, hal ini merupakan lanjutan rangkaian penangkapan terdahulu, ZI merupakan salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap,” ujar syafri Wasdar.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pencurian Kabel di Masjid 99 Kubah Makassar

Syafri menerangkan bahwa ZI merupakan otak dari Curian Motor (Curanmo), dimana dia yang membiayai dan merencanakan aksi curanmor.

” ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor,” jelas Syafri.

Dia juga menerangkan bahwa, Pelaku ZI menjual motornya di luar tempat ia tinggal biasanya di daerah Sumatra dengan harga yang disesuaikan dengan merek kendaraan motor.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pencurian Aki di Siang Bolong Terekam CCTV

“Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual,” terang Syafri.

Pelaku menjalani profesinya sebagai penadah motor curian sudah hampir setahun dan ia berhasil mengumpulkan motor curian sebanyak 78 unit.

Guna mempertanggung jawabkan kelakuannya, ZI dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga : IQAir Nyatakan Polusi Udara Jakarta Paling Tidak Sehat di Dunia

Informasi diterima sebelumnya polisi berhasil mengamankan 5 orang penipuan sepeda motor dengan trget korban anak-anak dibawah umur, yang kemudian dibawah kabur oleh pelaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD28 September 2026 09:23
PDIP Dorong APBD Perubahan Makassar Lebih Berpihak pada Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 diarahkan u...
Kriminal27 September 2026 23:00
Pemuda Tewas Diduga Tertembak Saat Perang Kelompok di Tallo, Polda Sulsel Selidiki
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga tertembak saat perang kelompok di Kecamatan Tal...
Makassar27 September 2026 20:10
Bapenda Makassar Jadi Narasumber Makassar Bikers Day Fest 2026 ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad ...
Nasional27 September 2026 17:40
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan ke Kriyanusa 2026
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghadirkan sedikitnya 37 jenis produk UMKM binaan dari Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi dalam Pameran Kriyanusa 2026 ...