Logo Sulselsatu

Polisi Tangkap Otak Pencurian Motor, Sebanyak 12 Unit Kendaraan Diamankan

Andi
Andi

Selasa, 21 Juni 2022 09:10

Otak Dari Pencurian Motor Di Tangkap. Ist
Otak Dari Pencurian Motor Di Tangkap. Ist

SULSELSATU.com – Bareskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil meringkus ZI (28) pelaku penerima atau memperjualbelikan (Penadah) motor curian.

Penangkapan ZI di daerah Tangerang, Banteng, Jakarta Barat, juga dengan 12 motor hasil curiannya.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengabarkan, pihanya telah menangkap ZI (28) sekaligus diamankan juga 12 kendaraan motor yang dimana adalah barang hasil curiannya.

Baca Juga : VIDEO: Empat Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank di Jakarta Berhasil Ditangkap

“Kami amankan 1 orang pelaku berinisial ZI (28) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dimana ini merupakan hasil rangkaian ungkap kasus sebelumnya,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Senin, 20/6/2022.

Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Subartoyo mengatakan, hal ini merupakan lanjutan rangkaian penangkapan terdahulu, ZI merupakan salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap,” ujar syafri Wasdar.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pencurian Kabel di Masjid 99 Kubah Makassar

Syafri menerangkan bahwa ZI merupakan otak dari Curian Motor (Curanmo), dimana dia yang membiayai dan merencanakan aksi curanmor.

” ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor,” jelas Syafri.

Dia juga menerangkan bahwa, Pelaku ZI menjual motornya di luar tempat ia tinggal biasanya di daerah Sumatra dengan harga yang disesuaikan dengan merek kendaraan motor.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pencurian Aki di Siang Bolong Terekam CCTV

“Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual,” terang Syafri.

Pelaku menjalani profesinya sebagai penadah motor curian sudah hampir setahun dan ia berhasil mengumpulkan motor curian sebanyak 78 unit.

Guna mempertanggung jawabkan kelakuannya, ZI dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga : IQAir Nyatakan Polusi Udara Jakarta Paling Tidak Sehat di Dunia

Informasi diterima sebelumnya polisi berhasil mengamankan 5 orang penipuan sepeda motor dengan trget korban anak-anak dibawah umur, yang kemudian dibawah kabur oleh pelaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...