Logo Sulselsatu

Partai Gelora Segera Ajukan Kembali Gugatan Pemisahan Pileg dan Pilpres ke MK

Asrul
Asrul

Senin, 11 Juli 2022 16:31

Ketum Partai Gelora Anis Matta temui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (ist)
Ketum Partai Gelora Anis Matta temui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (ist)

SULSELSATU.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja.

Sehingga kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat premature, karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa.

Baca Juga : Gelora Sulsel Bakal Rancang Pola Pemenangan Prabowo Presiden

Apabila ahli dan saksi diperiksa, Fahri yakin pendirian Mahkamah mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya.

Mahkamah diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma haruslah tetap dinyatakan konstitusional, menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional seperti pandangan Partai Gelora.

“Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan,” kata Fahri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga : Anis Matta Pimpin Partai Gelora Deklarasi Prabowo Capres 2024

Fahri pun berharap, jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

“Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?” ujar Fahri.

Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengatakan, Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

Baca Juga : Anis Matta Ungkap Ada Empat Perspektif Upaya Saling Bongkar Kasus Jelang Pilpres 2024

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” kata Anis Matta.

Anis Matta menegaskan, gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%, yang kerap ditolak MK karena lantaran tidak memiliki legal standing dan lain-lain.

“Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa,” katanya.

Baca Juga : Mimpi Anis Matta Ubah Istana Presiden Jadi Rumah Rakyat

Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara. Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan,” tegas Anis Matta.

Seperti diketahui, MK menolak permohonan judicial review nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik.

Baca Juga : Anis Matta Jadi Presiden Indonesia, Ini yang Akan Dilakukan

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu.

MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi, “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Sedangkan Pasal 347 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, “pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”.

Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa “serentak” dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama.

Namun, MK berpandangan, permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

“Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa ‘serentak’, sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional,” tulis putusan tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Turatea01 Mei 2024 22:03
Hadiri Peringatan HUT Jeneponto, Pj Ketua TP PKK Sulsel Serahkan Sejumlah Bantuan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, mendampingj Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin, men...
OPD01 Mei 2024 21:51
Ketua DPRD Sulsel Terima Langsung Demonstran Dari Serikat Buruh
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah organisasi serikat pekerja menggelar aksi turun ke jalan dalam memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2...
Ekonomi01 Mei 2024 21:19
Lakukan One on One Meeting, Dirut BRI Sunarso dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia
SULSELSATU.com, JAKARTA – Direktur Utama BRI Sunarso bertemu langsung lakukan one on one meeting dengan CEO Microsoft Satya Nadella di Jakarta Conve...
Video01 Mei 2024 20:17
VIDEO: Kebakaran Ludeskan Rumah Warga di Tamalanrea Makassar
SULSELSATU.com – Kebakaran melanda Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar tepat di belakang Toko Bintang. Kejadian tersebut terjadi pa...