Logo Sulselsatu

Buntut Kisruh Golkar, Nurdin dan Kadir Halid Laporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel

Asrul
Asrul

Senin, 25 Juli 2022 17:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua politisi Partai Golkar Nurdin Halid dan Kadir Halid resmi melaporkan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe ke Polda Sulsel, Senin (25/7/2022).

Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari bersama Kadir Halid mendatangi Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Taufan Pawe diduga melakukan pencemaran nama baik ke Nurdin Halid dan Kadir Halid atas pernyataannya di sejumlah media online menyebut bahwa “Nurdin Halid otak dari keputusan mosi tidak percaya”.

Baca Juga : Nurdin Halid Dorong Penataan SDM demi Sukses Koperasi Merah Putih

Seperti diketahui, rapat pleno yang dipimpin oleh Kadir Halid sebagai Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel itu pada, 21 Juli 2022, menghasilkan keputusan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

Kejadian itu menimbulkan reaksi dari Taufan Pawe dan menyebut demikian. Karena pernyataan tersebut, Nurdin Halid melayangkan somasi. Bahkan surat somasi telah dikirim ke Taufan Pawe untuk mengklarifikasi pernyataannya di sejumlah media online. Hanya saja, 1×24 jam Taufan Pawe mengabaikan somasi tersebut.

“Kita ke Polda Sulsel, berkaitan dengan laporan kita terkait dengan pencemaran nama baik, korbanya pak Nurdin Halid dan Kadir Halid. Sementara orang yang kita laporkan diduga adalah bapak Taufan Pawe yang juga selalu ketua Golkar Sulsel,” ungkap Syahrir Cakkari, usai melaporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel.

Baca Juga : Sosialisasi Empat Pilar, Andi Waris Halid Tekankan Pentingnya Penguatan Moral Bangsa

Syahrir Cakkari mengatakan, pernyataan Taufan Pawe di berbagai media yang menyebut bahwa “Nurdin Halid mengotaki pleno Golkar”, sementara yang melakukan pleno adalah Kadir Halid dan tidak ada kaitanya dengan Nurdin Halid sebagai Wakil Ketua Umum Golkar.

“Kita melihat ada pertemuan dengan teman-teman media yang menguatkan lagi pernyataannya, kami menganggap itu adalah pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Dia menyebut bahwa, pasal-pasal yang relevan dengan perbuatan ini adalah pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008, yang mana pasal ini sudah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Komisi VI DPR Tinjau Langsung Krakatau Steel, Nurdin Halid Soroti Progres Penyehatan Industri Baja

“Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar. Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” ujar Syahrir.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe yang dikonfirmasi mengatakan siap membuktikan pernyataan yang dia sampaikan.

“Mohon doanya, Insya Allah akan saya jalani dan membuktikan apa adanya,” kata Taufan merespon laporan tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...