Logo Sulselsatu

Buntut Kisruh Golkar, Nurdin dan Kadir Halid Laporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel

Asrul
Asrul

Senin, 25 Juli 2022 17:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua politisi Partai Golkar Nurdin Halid dan Kadir Halid resmi melaporkan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe ke Polda Sulsel, Senin (25/7/2022).

Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari bersama Kadir Halid mendatangi Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Taufan Pawe diduga melakukan pencemaran nama baik ke Nurdin Halid dan Kadir Halid atas pernyataannya di sejumlah media online menyebut bahwa “Nurdin Halid otak dari keputusan mosi tidak percaya”.

Baca Juga : Jelang Musda, Nurdin Halid Dorong Penataan Internal Golkar Sulsel

Seperti diketahui, rapat pleno yang dipimpin oleh Kadir Halid sebagai Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel itu pada, 21 Juli 2022, menghasilkan keputusan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

Kejadian itu menimbulkan reaksi dari Taufan Pawe dan menyebut demikian. Karena pernyataan tersebut, Nurdin Halid melayangkan somasi. Bahkan surat somasi telah dikirim ke Taufan Pawe untuk mengklarifikasi pernyataannya di sejumlah media online. Hanya saja, 1×24 jam Taufan Pawe mengabaikan somasi tersebut.

“Kita ke Polda Sulsel, berkaitan dengan laporan kita terkait dengan pencemaran nama baik, korbanya pak Nurdin Halid dan Kadir Halid. Sementara orang yang kita laporkan diduga adalah bapak Taufan Pawe yang juga selalu ketua Golkar Sulsel,” ungkap Syahrir Cakkari, usai melaporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel.

Baca Juga : Nurdin Halid Resmikan Branding Baru Puruhita Islamic School

Syahrir Cakkari mengatakan, pernyataan Taufan Pawe di berbagai media yang menyebut bahwa “Nurdin Halid mengotaki pleno Golkar”, sementara yang melakukan pleno adalah Kadir Halid dan tidak ada kaitanya dengan Nurdin Halid sebagai Wakil Ketua Umum Golkar.

“Kita melihat ada pertemuan dengan teman-teman media yang menguatkan lagi pernyataannya, kami menganggap itu adalah pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Dia menyebut bahwa, pasal-pasal yang relevan dengan perbuatan ini adalah pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008, yang mana pasal ini sudah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Nurdin Halid Pastikan Skema Impor Pertamina Selaras Dengan Konstitusi dan Ekonomi Pancasila

“Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar. Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” ujar Syahrir.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe yang dikonfirmasi mengatakan siap membuktikan pernyataan yang dia sampaikan.

“Mohon doanya, Insya Allah akan saya jalani dan membuktikan apa adanya,” kata Taufan merespon laporan tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...