SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rapat Paripurna persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar Tahun sidang 2021/2022, tentang perlindungan guru, dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Makassar, pada Senin (1/8/2022).
Oleh karenanya kasus kekerasan terhadap guru tersebut menyita perhatian Pemkot Kota Makassar, dalam hal ini Wakil Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD serata jajaran pemerintah lainnya menyusun beberapa aturan yang diharapkan dapat membantu melindungi para tenaga pengajar yang ada di Kota Makassar.
Setelah mendengar pendapat fraksi, yang mendukung disahkannya Ranperda tentang perlindungan guru, akhirnya ditetapkan sebagai Perda Kota Makassar.
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi, mewakili Wali Kota Makassar, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dari seluruh anggota DPRD Kota Makassar, dengan proses yang cukup panjang, menjadikan Ranperda sebagai Perda.
“Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Guru, dapat menjadikan guru lebih tenang dalam menjalankan tugasnya, mencerdaskan anak bangsa
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Diakui telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing, sehingga Perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan,”ujarnya.
Setelah proses dengar pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, akhirnya Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo bersama Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi melakukan penandatanganan Ranperda menjadi Perda tentang Perlindungan Guru.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar