Logo Sulselsatu

Pengembang Tak Boleh Lepas Tangan, Warga Kodam 3 Harus Dapatkan Sertipikat Rumah

Asrul
Asrul

Kamis, 04 Agustus 2022 20:43

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Timur Suimran Syahrir menilai, developer atau pengembang Perumahan Kodam 3 di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar, wajib membantu warga mendapatkan sertipikat hak miliknya.

“Semuanya bermula dari pengembang perumahannya. Developer harus ikut bertanggungjawab,” terang Suimran Syahrir, Kamis (4/8/2022).

Developer perumahan tidak bisa lepas tangan terkait dengan keberadaan sertipikat rumah warga, walaupun sudah ada perjanjian kredit antara warga sebagai debitur dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga : Bank BTN Tunjuk Investor Baru Selesaikan Sertifikat Perumahan Kodam 3 Makassar

Demikian pula bila warga sudah menyelesaikan kewajiban kredit melalui fasilitas produk KPR di bank, maka pengembang tetap menjadi pihak utama yang harus bertanggungjawab agar warga bisa mendapatkan sertipikat hak milik sebagai legalitas mutlak kepemilikan tanah dan bangunan.

“Sudah dapat diduga sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengembang.
Soal selanjutnya kita akan lihat apakah ada pihak-pihak yang turut serta (termasuk pihak perbankan di dalamnya,” tutur Suimran.

Sebelumnya, sejumlah warga Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar mendatangi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Makassar di Jalan Kajaolalido Selasa, (2/8/2022).

Baca Juga : BTN Janji Selesaikan Persoalan Sertipikat Perumahan Kodam 3, Nasabah: Jangan Ada Masalah Baru

Warga tersebut merupakan nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BTN yang hingga kini tak kunjung mendatkan sertipikat rumahnya, walaupun pembayaran KPR telah dinyatakan lunas.

“Kami mempertanyakan dan meminta kejelasan terkait dengan sertipikat rumah kami yang belum diberikan dan masih ditahan pihak BTN,” kata Hariono, salah satu warga Kodam 3.

Dia mengakui, dirinya bersama warga Perumahan Kodam 3 lainnya datang untuk bertemu dengan manajemen BTN di kantor cabang BTN untuk mempertanyakan persoalan sertipikat yang hingga saat ini belum diberikan oleh pihak BTN. “Sertipikat kami sampai saat ini belum diberikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Nasabah Geruduk Kantor BTN Tuntut Sertipikat Rumah Diserahkan

Hal senada pun diungkapkan oleh salah seorang warga atas nama Jumariah. Dia mengaku dirinya belum menerima sertipikat oleh BTN, Jumariah mengaku saat ini terus memperjuangkan haknya mendapatkan sertipikat yang masih tertahan di BTN.

“Saya sudah menunggu selama 12 tahun, tapi belum juga dapat sertipikat sampai saat ini. Padahal sudah lama lunas,” ujar Jumariah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ramadan15 Maret 2026 10:56
Festival Ramadan BKPRMI Gowa Resmi Dibuka, Wabup Dorong Pembinaan Generasi Qurani
Wakil Bupati Kabupaten Gowa Darmawangsyah Muin secara resmi membuka Festival Ramadan DPD BKPRMI Kabupaten Gowa 1447 Hijriah di Masjid Agung Syekh Yusu...
Ramadan15 Maret 2026 10:45
BKP KM Bulukumba Sulsel Berbagi dengan Warga Rentan dan Penyandang Disabilitas di Makassar
Suasana penuh kehangatan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar BKP Kerukunan Masyarakat Bulukumba Sulawesi Selatan di Makassar...
News15 Maret 2026 10:22
Bupati Gowa Dorong HMI–KOHATI Gowa Raya Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah
Bupati Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meminta kepengurusan baru Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Gowa Raya ...
Sulsel14 Maret 2026 23:24
Kolaborasi PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Selesaikan Lahan Old Camp 23,1 Hektar
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyepakati penyelesaian permasalahan lahan Old Camp di Sorowako....