SULSELSATU.com, Luwu Timur – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur mengadakan rapat dengar pendapat terkait dengan Kebijakan peralihan tenaga honorer menjadi PPPK mulai berlaku akhir 2023 mendatang. Selasa(20/09/2022) ruang Komisi I DPRD Luwu Timur.
Kebijakan itu tertuang ke dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Alasan pemerintah lakukan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, salah satunya lantaran tingkat kesejahteraan tenaga honor yang masih rendah. Sehingga pemerintah menginginkan agar pegawai non-ASN digantikan dengan PPPK.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Leonar Bongga,SH dan didampingi oleh anggota DPRD Luwu Timur Komisi I.
Dalam rapat menghadirkan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Leonar menilai, persoalan tenaga honor yang bekerja di lingkungan pemerintah cukup dilematis. Itu tidak terlepas dari anggaran yang dikeluarkan untuk menggaji tenaga honor. Khusunya pada tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik yang saat ini sangat banyak di kabupaten Luwu Timur.
Terkait Usulan pusat menghapus honorer dan digantikan dengan PPPK di satu sisi sangat membantu untuk kesejahteraan honorer. Dia meminta agar penerimaan PPPK lebih memprioritaskan tenaga honor yang memiliki banyak jasa.
Leonar menyebut, pemerintah bisa dinilai dari prestasi dan jam kerja. Pada intinya, tenaga honorer lama ini diprioritaskan untuk bisa menempati atau mendapatkan pekerjaan sebagai PPPK.
“Kebijakan bagus, tapi jangan pukul rata. Kami minta pertama tidak ada lagi penambahan tenaga honorer di pemda. Sedangkan tenaga honor lama, diprioritaskan untuk menjadi PPPK agar ada jaminan kesejahteraan bagi kawan-kawan yang honor,” tutup Leonar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar