SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pertanahan terus berupaya membuat alas hak sejumlah bidang lahan yang terdaftar sebagai aset milik Pemkot Makassar.
Upaya tersebut dibuktikan Dinas Pertanahan dengan sertifikasinya delapan bidang lahan, salah satu bidang tanah tersebut adalah alas hak Anjungan Pantai Losari.
“Jadi hari ini ada delapan sertifikat lahan yang sudah selesai kita serahkan ke Bapak Walikota,” ungkap Kepala Dinas Pertahanan Makassar, Akhmad Namsum, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah
Delapan sertifikat tersebut, masing-masing tiga merupakan sertifikat untuk bidang lahan di Anjungan Pantai Losari. Sementara lima sertifikat merupakan alas hak untuk lahan di kawasan Untia.
Dia memaparkan bahwa, untuk Anjungan Pantai Losari, ada empat sertifikat yang bisa diserahkan. Namun satu sertifikat agak telat proses administrasinya karena lurah setempat terlambat menandatangani dokumen yang ada.
“Tapi dalam satu atau dua hari ke depan sudah rampung itu,” jelas Namsum.
Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta
Dengan adanya alas hak untuk lahan di kawasan Untia dan Anjungan Pantai Losari, maka kegiatan atau proyek fisik yang akan dibangun di dua lokasi tersebut tidak lagi terkendala.
Diketahui tahun ini lokasi di kawasan Untia akan dibangun kawasan olahraga Makassar Corp City Arena (Macca). Namun, karena terkendala alas hak, proyek prestisius tersebut batal dibangun.
Sementara di kawasan Anjungan Pantai Losari, Pemerintah Kota Makassar berencana untuk membangun Japparate sepanjang satu kilometer lebih hingga ke Benteng Rotterdam.
Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal
“Dengan terbitnya alas hak dua lokasi tersebut yang memang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar, maka tidak ada kendala lagi jika ingin membangun proyek fisik di sana,” ungkap Namsum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar