SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, Selasa (8/11/2022), di Hotel Karebosi Primer Makassar.
Politisi NasDem itu menyelenggarakan Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru yang dihadiri puluhan Guru.
Pemilik tagline Anak Rakyat itu menyebut pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan kepada masyarakat tentang terbentuknya Perda Perlindungan Guru.
Baca Juga : Moment Ketua DPRD Makasaar Rudianto Lallo Bacakan Teks Proklamasi Peringatan HUT RI ke-79
“Saya waktu sekolah masih merasakan cubitan, sekarang kita rasakan Guru sekarang serba salah maka dari itu kami dari DPRD membuat perda ini,” kata Rudianto Lallo
Menjadi guru di Indonesia memang tidaklah mudah banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh guru mulai dari urusan administrasi, mengajar, tugas tambahan di sekolah, dan lain sebagainya. Belum lagi kesejahteraan guru di Indonesia terkadang tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu selaku Narasumber Suarman menyampaikan Kita patut berterima kasih atas perda ini atas kepastian Hukum kepada Guru.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ziarah ke Makam Raja Gowa-Tallo
“Perda ini menjadi wadah pendampingan kita sehingga tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan pengajaran. Perda akan diperkuat dengan MoU PGRI dan Kapolri,” Ujar Ketua PGRRI Kota Makassar
Laskar pelangi bagian dari anggota PGRI
Sementara itu Narasumber lainnya Amiruddin Taraweh kita harus memperhatikan poin-poin yang dibutuhkan dalam perlindungan Guru.
Baca Juga : Pemkot Makassar Terima LHPK DTT, Mandatory Spending hingga Mobilitas Penduduk Jadi Sorotan BPK
“Guru di daerah dan kota berbeda, Saat ini guru kurang di hormati dan di segani ini menjadi Persoalan besar sekarang ini, Dimedia sering kita lihat laporan kepolisian terhadap Guru maka DPRD mengambil inisiatif membuat perda untuk Keteraturan untuk teratur dalam menjalan Pendidikan di kota Makassar,” Ujar Sekdis Pendidikan Kota Makassar
Banyak hal menarik terhadap perda bagaimanan diasaskan perlindungan hukum. Kami dari dinas pendidikan sudah meyediakan Penasehat hukum terhadap tenaga pendidikan untuk Melindungi 12ribu guru di Kota Makassar yang Butuh kepastian hukum
Dalam sesi tanya jawab Peserta menyampaikan bahwa Guru Laskar pelangi berharap mendapatkan hak yang sama dengan Guru ASN di beberapa kegiatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar