Logo Sulselsatu

Pakar Sebut Pemberhentian Sekprov Sulsel Hal Biasa dan Sudah Tepat

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Desember 2022 08:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa. Bukan hal yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad, di Makassar.

Dia mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

Baca Juga : Program Mudik Gratis Sulsel 2026 Pelindo Dapat Apresiasi Pemprov Sulsel

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Prof Armin yang juga guru besar Unhas ini.

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.
Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelas Prof Armin Arsyad.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Dr Abd Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evalusi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutup Prof Armin.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama14 September 2026 22:49
Mulai 15 September, Pengisian BBM di Jeneponto Berlaku Sistem Plat Ganjil-Genap
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Jeneponto mulai Selasa, 15 September 2026, akan menerap...
News14 September 2026 20:48
Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat standar keamanan fasilitas pelabuhan di wilayah kerja Regional 4 melalui pelatihan kompetensi...
Video14 September 2026 19:57
VIDEO: Polisi Berhasil Sita 18.905 liter BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel
SULSELSATU.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 18,9 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari 17 tersangka dalam 10 kasu...
Makassar14 September 2026 16:51
Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah pihaknya kecolongan terkait kasus penangk...