SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi PPP DPR RI M Amir Uskara meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk meninjau kembali biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp69,1 juta per jamaah.
Hal tersebut didasari karena masyarakat kondisinya saat ini sedang di fase pemulihan setelah pandemi Covid-19.
Ia pun menilai kenaikan biaya haji membuat masyarakat resah khususnya di akar rumput. Bahkan ada sejumlah masyarakat yang menarik dana hajinya karena merasa tidak mampu membayar lagi.
Baca Juga : PPP Makassar Pastikan Dukungan 100 Persen ke Ilham Fauzi di Muswil
“Usulan Kemenag RI ini diharapkan dapat dikaji dan ditemukan solusi terbaiknya sehingga tidak memberatkan jamaah atau justru menimbulkan masalah baru,” kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Diketahui, biaya haji tahun 2023 dalam tahap pembahasan. Saat ini, perwakilan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari unsur pemerintah dan DPR RI berada di Arab Saudi. Mereka tengah mengecek langsung perkembangan tarif layanan haji di sana.
Amir berharap ada efisiensi tarif layanan haji sehingga biaya haji bisa kembali ditekan.
Baca Juga : Muswil PPP Sulsel, Imam Fauzan Buktikan Anak Muda Mampu Pimpin Partai
Hal itu untuk mencegah terjadinya ketimpangan antara biaya haji tahun 2023 dengan tahun sebelum. Pasalnya pada tahun sebelumnya, biaya haji hanya mencapai Rp 39,8 juta per jamaah.
“Kenaikannya jangan terlalu tinggi karena dapat memberatkan jamaah, apalagi sosialisasi tentang kenaikan ini kurang dan jangka waktunya pendek, tetapi kita juga berharap keberlangsungan keuangan haji kita tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Tresuri dan Pengendalian Keuangan BPKH Irwanto mengatakan, saat ini, keuangan haji pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji tahun 2023.
Baca Juga : Imam Fauzan Pamit sebagai Ketua DPW PPP Sulsel di Acara Zikir dan Doa Bersama
“BPIH 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98,9 juta per jemaah. Dari dana itu, yang diusulkan ditanggung jamaah haji adalah Rp 69,1 juta,” katanya.
Sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Atau dengan proporsi 70 persen tanggungan jamaah dan 30 persen subsidi dari BPKH.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar