Logo Sulselsatu

MK Kembali Tolak Gugatan Uji Materi Perpanjangn Masa Jabatan Presiden

Uje Jaelani
Uje Jaelani

Selasa, 28 Februari 2023 19:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pengaturan ambang batas presiden (presidential threshold) yang termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Permohonan ini teregistrasi pada perkara No. 4/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Herifuddin Daulay seorang guru honorer dari Riau.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2).

Baca Juga : Terbukti Ijazah Palsu, MK Diskualifikasi Trisal, Pilkada Palopo Diulang

Dengan ini, putusan ini juga menyatakan maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah tetap selama dua periode.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya, in casu Putusan No 117/PUU-XX/2022. Sehingga, MK masih belum mengubah pendiriannya atas norma pada pasal tersebut.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,” ujar Anwar.

Baca Juga : VIDEO: MK Segera Putuskan Sengketa Pilbup Jeneponto, Hakim Saldi Isra: Jika Belum Berhasil,Masih Ada 5 Tahun Lagi

Herifuddin Daulay bertindak sebagai pemohon dan meminta MK agar pasal-pasal itu inkonstitusional.

Dalam persidangan di MK sebelumnya, pemohon menyampaikan ia merasa dirugikan hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

“Kerugian tersebut berdasarkan anggapan Pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten,” kata Herifuddin, Kamis (19/1) dikutip dari laman MK.

Baca Juga : Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Capres

Sedangkan, pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Pemilu merupakan peraturan tambahan di tingkat Undang-Undang. Sehingga, menurut pemohon kedua pasal ini menjadi pokok dasar dari pembatasan jabatan calon presiden dan wakil presiden untuk menjabat lebih dari dua periode.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis24 Januari 2026 06:50
HoRe Expo dan Bazar Kuliner Langkah PHRI Sulsel Bangun Ekosistem Baru Pendorong Pariwisata
Hotel dan Restoran (HoRe) Expo dan Bazar Kuliner PHRI 2026 resmi dibuka dan akan berlangsung hingga 25 Januari 2026 di Area Lobby Claro Makassar....
Bisnis23 Januari 2026 22:13
Kick Off Meeting 2026, Kalla Beton Perkuat Kesiapan dan Arah Bisnis
Kalla Beton menggelar Kick Off Meeting Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan visi, arah bisnis, serta prioritas perusahaan dalam me...
Politik23 Januari 2026 21:53
Surya Paloh Tunjuk Syahar-Cicu Pimpin NasDem Sulsel Usai Ditinggal RMS
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pergantian kepengurusan Dewan Pimpina...
Sulsel23 Januari 2026 20:24
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA — Badai angin kencang melanda wilayah Kota Bulukumba dan sekitarnya, menyebabkan sejumlah pohon tumbang dan mengganggu aru...