SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pinrang Muhtadin turut mendampingi Ketua DPD Demokrat Sulsel ke Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar merespon kubu Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali.
Muhtadin mengatakan tak ada alasan yang membenarkan kubu Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan Demokrat dibawah kendali Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum yang sah.
“Bahwa dengan demikian, kami memohon kepada Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang dimohonkan KSP Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan AD RT Partai Demokrat,” jelas Muhtadin kepada awak media di Kantor PT TUN Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga : Demokrat Siapkan Muhtadin Bersama 7 Ketua DPC Bertarung ke DPRD Sulsel
Ketua DPRD Pinrang itu menambahkan bahwa, seluruh kader di daerahnya akan solid mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Tentu kami akan berada dibelakang Ketum AHY, mengawal beliau melawan kubu Moeldoko dan Jhonny Allen hingga tuntas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni’matullah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Moeldoko adalah tindakan politik yang kotor.
Baca Juga : Dapat Restu Irwan Hamid, Muhtadin Bismillah Maju Muscab Demokrat Pinrang
“Ini gerakan politik yang akan menggangu pencapresan bapak Anies Baswedan, saya kira cara ini adalah gaya politik kotor yang sedang dipertontonkan oleh seorang pejabat negara,” ujar Ulla.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar