SULSELSATU.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin.
Anas dijemput para loyalisnya untuk keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).
Sebelumnya, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar