Logo Sulselsatu

Perluas Wawasan Masyarakat, PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan pada Areal PPKH di Blok Pomalaa

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 05 Juni 2023 18:45

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) sosialiasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH operasi produksi di Kabupaten Kolaka (Foto: Istimewa).
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) sosialiasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH operasi produksi di Kabupaten Kolaka (Foto: Istimewa).

SULSELSATU.com, KOLAKAPT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggelar sosialiasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi di Kabupaten Kolaka, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas wawasan, serta pengetahuan terhadap pentingnya memahami wilayah kawasan hutan serta peruntukannya.

Hadir pada kegiatan tersebut, tokoh masyarakat, kepala desa dan perangkatnya dari kecamatan di empat wilayah area pemberdayaan PT Vale Blok Pomalaa.

Baca Juga : PT Vale Kampanyekan Pelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di Pomalaa

Narasumber yang dihadirkan adalah Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, dan pihak perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara Fernando Sinabutar menjelaskan, kegiatan tersebut penting untuk memberikan pemahaman terkait status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH di area PT Vale di Kabupaten Kolaka.

“Kami hadir untuk memberi pemahaman tentang status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH PT Vale yang dulu bernama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai pemerintah dan mitra, kami yang memproses dari awal hingga terbitnya SK tersebut, sehingga penting kita pahami,” jelasnya.

Baca Juga : PT Vale Latih 35 Pemuda Luwu Timur Jadi Operator Alat Berat Bersertifikat

Fernando mengatakan, status perizinan PPKH PT Vale di wilayah operasinya di Blok Pomalaa sudah tidak ada masalah. Dia menyebut, PT Vale telah mengantongi sejumlah izin untuk beroperasi di wilayah itu.

“Setelah dilakukan Tata Batas, ditetapkanlah areal kerjanya melalui SK Penetapan Areal Kerja Nomor SK. 1565/MENLHK-PKTL/REN/PLA.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 seluas 11.432,57 Ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi yang dapat dikonversi, dan Dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH,” katanya.

Kata Fernando, PT Vale memiliki hak dan kewajiban atas izin yang telah dikantongi itu. Seperti, berhak berada, menempati, dan mengelola, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya.

Baca Juga : PT Vale Pamerkan Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular di Ajang Lingkungan Internasional

PT Vale juga berhak melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud dalam kawasan hutan yang digunakan.

“Tetapi juga memiliki sejumlah kewajiban, seperti, melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), melakukan pemeliharaan batas areal PPKH, mengamankan kawasan konservasi dan hutan lindung, hingga melakukan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

“Kami tidak kita ragukan lagi komitmen PT Vale dalam menjalankan hak dan kewajibannya seperti di Sorowako, Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Baca Juga : PT Vale Raih Dua Penghargaan HR Asia 2026, Perkuat Komitmen Bangun Tempat Kerja Berpusat pada Manusia

Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dharma Prayudi Raona memaparkan materi ‘Pengelolaan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan’.

Kepala Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dirjen Penegakan Hukum KLHK Abdul Wahab memaparkan materi ‘Upaya Pencegahan dan Perlindungan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kegiatan yang Melanggar Hukum serta Action yang Dapat Dilakukan.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta yang hadir mengapresiasi pemaparan dari para pemateri yang telah memberikan pemahaman status dan fungsi kawasan hutan di area PT Vale blok Pomalaa.

Baca Juga : Ribuan Warga Ikut EnviRun 2026, PT Vale Gaungkan Gerakan Peduli Lingkungan

“Kalau PT Vale memang sudah tidak kita ragukan lagi, inilah satu-satunya perusahan tambang nikel di Indonesia yang betul-betul menjalankan dengan baik praktek pertambangannya. Untuk itu, kami berharap dalam beroperasi PT Vale juga membawa praktek-praktek yang baik di tempat kami,” kata Camat Wundulako, Sujianto.

Project Director Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa Mohammad Rifai menuturkan, sosialisasi yang dilakukan tersebut sangat penting dalam mendukung kelancaran dari progress proyek pengembangan PT Vale di area Blok Pomalaa.

“Materi-materi dalam kegiatan ini sangat penting, seperti dalam mengetahui status fungsi, perizinan, hak dan kewajiban PT Vale di kawasan hutan di area Blok Pomalaa, itulah sehingga kita perlu sosialisasikan, sehingga kita harapkan tidak ada masalah yang timbul ketika kita sudah beroperasi, dan semua bisa mendapat manfaat dari kegiatan ini,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar27 Juni 2026 15:50
Khazanah Arsip Sulsel Jadi Rujukan Penelitian Mahasiswa National University of Singapore
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Khazanah arsip milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak hanya dimanfaatkan peneliti dari dalam negeri. Koleksi ...
Bisnis27 Juni 2026 15:46
Panduan Memilih Smartphone: 3 Faktor Pertimbangan agar Tetap Bernilai dalam Jangka Panjang
SULSELSATU.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan perubahan perilaku konsumen membuat cara masyara...
Nasional27 Juni 2026 13:42
IASC Terima 579 Ribu Laporan Masyarakat, Berhasil Amankan Rp638,9 miliar Dana Korban
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset k...
News27 Juni 2026 11:10
Libur Sekolah, Asmo Sulsel Bagikan Tips Aman Membonceng Anak dengan Motor
Memasuki masa libur sekolah, mobilitas keluarga cenderung meningkat. Banyak orang tua memanfaatkan waktu bersama anak dengan berkunjung ke tempat wisa...