SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk meninjau kembali sistem pemeliharaan mobil operasional desa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Najamuddin, S.An, saat sesi paripurna penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Luwu Timur pada Senin (06/06/2023) di ruang paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Najamuddin menyatakan bahwa ketika para kepala desa akan melakukan pemeliharaan mobil operasional desa yang mengalami kerusakan, mereka dikenakan biaya sesuai dengan tingkat kerusakan tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan, apakah asuransi dapat menjamin seluruh biaya perbaikan kendaraan operasional desa. Seharusnya hal tersebut tidak seharusnya dilakukan karena akan menambah biaya pemeliharaan kendaraan operasional desa,” tegas Najamuddin.
“Peristiwa ini sering dialami oleh para kepala desa saat melakukan pemeliharaan kendaraan di bengkel yang bekerja sama dengan lembaga asuransi tersebut,” tambahnya.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali sistem ini, mengingat ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar