SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur Menggelar rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat diselenggarakan diruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur,Selasa (06/06/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Luwu timur, Aripin,S.Ag Memimpin jalannya rapat paripurna didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H.M Siddiq BM,SH dan Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur H.Usman Sadik,S.Sos,M.Si dan diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Rapat Persetujuan Bersama terkait dengan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah diawali dengan mendengarkan laporan Pansus yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Tugiat,S.Ag.
Tugiat Menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi Pansus diantaranya Dinas Kesehatan diminta agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Badan Layanan Umum daerah (BLUD) Puskesmas dengan menilai tiga Aspek yakni, Aspek Kinerja, manfaat dan Keungan.
Selanjutnya pemerintah Daerah diminta agar menyiapkan sarana dan prasarana dalamsuatu objek wisata agar menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung di kabupaten Luwu Timur.
“Terkait dengan Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) agar dilakukan langsung ke lokasi pertambangan dikarenakan banyaknya pembangunan kegiatan Perumahan”. Lanjut Tugiat.
“Untuk Badan pendapatan Daerah agar melakukan Ektensifikasi dan Intensifikasi Pajak, menggali sumber-sumber potensi pendapatan yang masih belum terdata dengan melakukan berbagai hal, survei pendataan maupun pengkajian yang lebih akurat lagi terhadap potensi yang ada.”imbuhnya .
“Dan terkahir Pansus Menyampaikan bahwa mengingat Ranperda ini nantinya mengatur terkait dengan pajak dan retribusi daerah maka dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas antar perangkat Daerah dan Instansi terkait.” Tutup Tugiat.
Rapat paripurna dihaidiri oleh Bupati Luwu Timur,Drs.H.Budiman,M.Pd , bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Para Kepala OPD serta Camat.
Dalam Sambutannya Budiman Menyapaikan terkait dengan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
”Kemudian Ranperda ini nantinya dapat meningkatkan akuntabilitas Daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat otonomi Daerah dan memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan Daerah serta memperkuat dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” jelas Budiman
Rapat Paripurna juga dirangkaikan dengan Penyerahan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar