SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur dan pengangkatan Anggota DPRD Luwu Timur Pengganti antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, S.Ag., dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik, S.Sos., M.Si., serta dihadiri oleh para anggota DPRD Luwu Timur.
Rapat diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur pada Jum’at (09/06/2023).
Aripin selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Paripurna ini merujuk pada Pasal 409 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD.
“Sehingga diusulkan untuk memberhentikan Anggota DPRD Luwu Timur masa jabatan tahun 2019 – 2024, yaitu saudara Andi Surono S, dan selanjutnya diusulkan pengangkatan saudara Ir. Rahman Sanusi sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” jelas Aripin.
Turut hadir dalam Rapat Bupati Luwu Timur yang diwakili oleh asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta para Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar