Logo Sulselsatu

KPU Jeneponto Resmi Tetapkan DPT Untuk Pemilu 2024, Ini Jumlahnya

Dedy
Dedy

Rabu, 21 Juni 2023 22:10

Penyerahan hasil Pleno Terbuka DPT ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto (Dedi/sulselsatu)
Penyerahan hasil Pleno Terbuka DPT ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto (Dedi/sulselsatu)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Sipitangarri, Rabu (21/06/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu tahun 2024.

Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Jeneponto, Muh Alwi yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Bawaslu Jeneponto, PPK dan pengurus partai Politik (Parpol).

Berdasarkan berita acara hasil rapat pleno terbuka nomor 184/PL.01.2.BA/7304/2023, ditetapkan Jumlah TPS di Kabupaten Jeneponto sebanyak 1.097 TPS.

Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Jeneponto ditetapkan sebanyak 295.617 orang dengan rincian laki laki 143.374 orang dan perempuan 152.243 orang.

“Pada hari ini kami bersama Bawaslu dan stakeholder berserta peserta pemilu melakukan rapat penetapan DPT yang ditetapkan sebanyak 295.617 orang”ujar
Komisioner KPU Jeneponto, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Safaruddin kepada suslelsatu.com

Pihaknya pun mengaku selama ini tak mengalami kendala selama proses validasi data pemilih. Hal tersebut tidak lepas dari support dan dukungan semua pihak termasuk pengawas pemilu Kabupaten Jeneponto.

“Semua masukan dan tanggapan yang masuk kami lalui dengan baik, dengan kerjasama semua pihak baik dari tingkat PPS, PPK dan Panwaslu,”katanya.

Namun meski sudah ditetapkan DPT, masyarakat yang tidak terdaftar di DPT tapi memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, itu diperbolehkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

“Bila tidak terdaftar di DPT masih bisa menggunakan KTP untuk memilih berdasarkan desa dan kelurahan Dimana berdomisili,”pungkasnya.

Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful berharap adanya penambahan TPS Khusunya di Desa Kalimporo Kecamatan Bangkala.

“Kita usulkan penambahan TPS regular karena jaraknya yang jauh yaitu sekitar 5 km dari TPS saat ini,”katanya.

Sementara Daftar Pemilih Non KTP-El dilakukan pembagian/cluster antara yang sudah wajib KTP-El dengan yang belum wajib KTP-El, kemudian dilakukan tindak lanjut.

“Sedangkan data-data yang telah disampaikan oleh PPK dalam Rapat Pleno Terbuka ini agar diketahui
oleh semua PPK dan tidak hanya diketahui oleh Divisi tertentu saja,”tambahnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...