Logo Sulselsatu

VIDEO: Tarif Baru Kapal Penumpang dan Perintis PT PELNI Persero Mulai 1 Juli 2023

Andi
Andi

Selasa, 27 Juni 2023 20:33

SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT PELNI Persero mengumumkan penyesuaian tarif untuk Kapal Penumpang dan Kapal Perintis terbaru. Tarif baru ini akan mulai berlaku untuk pembelian 1 Juli 2023.

Kebijakan baru untuk tarif penumpung Kapal Penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 8 Tahun 2023. PM 8 2023 ini mengatur tentang tarif batas kewajiban pelayanan publik bidnag angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

Selanjutnya, kebijakan baru untuk penumpang Kapal Perintis diatur dalam PM 7 Tahun 2023. Aturannya berbunyi tarif penumpang angkutan laut perintis.

Baca Juga : PT PELNI Persero Umumkan Tarif Baru Kapal Penumpang dan Perintis, Berlaku Mulai 1 Juli 2023

Read More..

Video: Sri Wahyudi Astuti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...