SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur telah melaksanakan Sidang Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir dari setiap fraksi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur pada Tahun Anggaran 2022. Rapat ini berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur pada Kamis (13/07/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, S.Ag, yang didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Lutim, Andi Baharuddin, SM, dan dihadiri oleh anggota DPRD Luwu Timur.
Setelah rapat dibuka oleh pimpinan sidang, perwakilan dari enam fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka.
Fraksi PAN, melalui Juru Bicara Masrul Suara, menyatakan bahwa mereka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dengan catatan Fraksi PAN mengapresiasi pencapaian indeks manusia Kabupaten Luwu Timur selama 5 tahun terakhir yang menunjukkan kemajuan yang signifikan di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi Golkar, yang diwakili oleh Juru Bicara Najamuddin, S.An, juga menyatakan setuju dengan Ranperda tersebut menjadi perda dengan catatan bahwa pelaksanaan keuangan daerah tidak hanya menilai dan menghitung penggunaan anggaran pembangunan tetapi juga memperhatikan proses, evaluasi, manfaat, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan keuangan itu sendiri.
Kemudian, Fraksi Gerindra, melalui Juru Bicara I Wayan Suparta, menyatakan bahwa mereka menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi perda dengan catatan bahwa pendapatan daerah harus terukur agar badan anggaran dapat menyamakan pendapatan dan belanja daerah untuk menghindari terjadinya defisit yang besar, sertapemerintah harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur.
Pendapat akhir Fraksi keempat, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, adalah setuju untuk ditetapkan menjadi perda dengan catatan bahwa dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sumber pendapatan tidak hanya dari sektor pertambangan tetapi juga dari sektor lain seperti pariwisata, UMKM, dan sektor lainnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ober Datte, SE, sebagai juru bicara.
Fraksi kelima, yaitu Fraksi Hanura, melalui juru bicara Alpian, S.Pd, menyatakan setuju dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi perda dengan catatan bahwa semua stakeholder terkait, termasuk masyarakat Luwu Timur, harus senantiasa melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama kegiatan fisik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
Terakhir, Fraksi Nasdem, yang diwakili oleh juru bicara Suprianto, SE, menyatakan pendapat akhir fraksi bahwa mereka menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi perda dengan catatan terkait isu kebijakan program BKK, Fraksi Nasdem mendorong agar pemerintah meninjau ulang agar bantuan ini lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Sidang Paripurna dihadiri oleh Bupati Luwu Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Bahri Suli, M.Si, serta para unsur Forkopimda dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar