SULSELSATU.com – Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial.
Pada Senin (31/07/2023), tersangka dengan inisial MA dihadirkan dalam konferensi pers.
Konferensi pers digelar di aula Mappaodang Polrestabes Makassar.
Selain mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi yang relevan dengan kasus tersebut.
Selain itu, pemeriksaan visum et repertum juga telah dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.
Tersangka MA dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, tersangka dihadapi ancaman hukuman penjara selama 3,6 tahun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar