Logo Sulselsatu

Tingkatkan Upaya Perlindungan Konsumen, OJK Sudah Terima 198.828 Permintaan Layanan Hingga 31 Agustus 2023

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 06 September 2023 18:21

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas JasaKeuangan (OJK) secara online. Foto: Istimewa
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara online. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Januari hingga 31 Agustus 2023 telah menerima 198.828 permintaan layanan. Permintaan ini adalah bagian perlindugan konsumen OJK.

Dari 198.828 permintaan layanan, 14.374 di antaranya adalah pengaduan. 40 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology.

Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Warga Bone, Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal

“Sebanyak 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya,” jelas Mahendra.

Mahendra menjelskan, Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.

Kata Mahendra, kini sudah 12.212 pengaduan (84,96 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK. Kemudian, 2.162 pengaduan (15,04 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Baca Juga : OJK Edukasi Keuangan Nelayan Untia Makassar

Selanjutnya, untuk pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

“Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2023, Satgas telah menghentikan 1.339 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal. Peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” ujar Mahendra.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 Oktober 2026 17:47
8.000 Orang Meriahkan Honda Bikers Day 2026 di Makassar
Honda Bikers Day (HBD) 2026 Regional Sulawesi di Pantai Akkarena, Makassar, Sabtu (17/10/2026) dihadiri sekitar 3.000 bikers dan lebih dari 5.000 masy...
Metropolitan18 Oktober 2026 15:48
Dari Komisariat Menuju Panggung Nasional, Dr Fachri Bachmid Berbagi Pesan Intelektual kepada Calon Kader HMI Hukum UMI
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) Angkatan 115 Basic Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universita...
Pendidikan18 Oktober 2026 15:11
BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA, Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli mendukung kehadiran Gerai CERDAS PeKA di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, un...
News18 Oktober 2026 09:40
Sinyal Bahaya di Balik Panggilan Tak Dikenal
Penipuan digital dapat menyusup ke aktivitas sehari-hari, mulai dari transaksi usaha kecil hingga panggilan telepon yang tampak biasa. Di tengah ancam...