Logo Sulselsatu

VIDEO: Warga Pasang Spanduk Peta HGU PTPN XIV dan Tuntut Pengembalian Tanah

Andi
Andi

Senin, 11 September 2023 10:57

SULSELSATU.com – Puluhan warga di Kampung Beru, Kecamatan Polombangkeng Utara, Takalar, memasang spanduk di perkampungan yang berdekatan dengan lahan tebu milik PTPN XIV.

Spanduk ini berisi peta yang memberikan informasi mengenai masa berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV.

HGU PTPN XIV ini mencakup luas sekitar 6.782,15 hektar dan melibatkan 11 desa di Kecamatan Polombangkeng Utara dan Polombangkeng Selatan.

Sebanyak 2.219,2 hektar telah berakhir pada tanggal 23 Maret 2023, sementara sisanya sekitar 4.562,95 hektar akan berakhir pada tanggal 9 Juli 2024.

Tujuan pemasangan spanduk adalah sebagai papan informasi bagi warga terkhususnya warga Kampung beru.

“Spanduk ini adalah sumber informasi kepada seluruh warga Polombangkeng terkhususnya Kampung beru terkait masa berlaku HGU PTPN XIV. Warga berhak tau lahan-lahan mana saja yang telah berakhir sejak 23 Maret 2023 dan mana yang akan berakhir pada 9 Juli 2024.” Jelas Iqbal dari KontraS Sulawesi yang terlibat pemasangan spanduk bersama warga Kampung Beru.

“Kenapa penting di ketahui oleh warga, karena masa berakhirnya HGU PTPN XIV adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh warga. Sebab, harapan mereka masih besar untuk mendapatkan kembali tanah mereka yang telah di kuasai puluhan tahun oleh PTPN XIV,” Lanjutnya.

Pemasangan spanduk yang di lakukan sekitar pukul 16.30 wita tidak hanya dihadiri oleh warga Kampung Beru, tapi juga di hadiri oleh puluhan mahasiswa dari Makassar.

“Kehadiran mahasiswa asal Makassar di tempat ini adalah sebagai bentuk dukungan kepada perjuangan yang dilakukan oleh warga Polombangkeng terkhususnya Kampung Beru. Kehadirian kami juga untuk memberikan pesan kepada warga bahwa mereka tidak berjuang sendiri, tapi mahasiswa-mahasiswa di Makassar banyak yang mendukung atau bahkan siap terlibat berjuang bersama warga,” Tegas Ijul Ketua FMN Makassar.

Melisa Kadiv Ekosob LBH Makassar menjelaskan kepada warga bahwa apa yang dilakukan oleh warga saat ini adalah tindakan yang sama sekali tidak melawan hukum bahkan dilindungi oleh undang-undang.

“Apa yang dilakukan oleh warga saat ini sama sekali tidak melanggar aturan. Itu jelas tertulis pada pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Apalagi jika kita lihat spanduk yang akan dipasang sifatnya hanya sebagai papan informasi,” Jelas Melisa kepada seluruh warga yang datang menyaksikan pemasangan spanduk.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...