SULSELSATU.com – Luwu Timur – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, menyampaikan keprihatinannya terkait gugatan yang diajukan PT Vale kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Peradilan Pajak. “Siapapun yang menang atau kalah, tak ada artinya jika hal ini merusak hubungan baik yang selama ini terjalin,” ucap Aripin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Aspirasi DPRD, Kamis (21/09/2023).
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Fraksi dan Lintas Komisi DPRD ini membahas gugatan PT Vale ke Peradilan Pajak terkait penolakan mereka membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb).
Endra Kusuma, Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia, memimpin rombongan dari pihak perusahaan. Dalam rapat tersebut, Aripin menyarankan PT Vale untuk mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bphtb senilai Rp. 77 Miliar. “Harapan kita semua adalah mewujudkan kebaikan bersama, jadi sebaiknya gugatan ini dicabut dan kewajiban pajak dipenuhi,” tambah Aripin.
Sejumlah anggota DPRD lainnya juga menekankan pentingnya PT Vale untuk memenuhi kewajiban pajaknya demi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. Mereka menegaskan bahwa tindakan PT Vale ini mempengaruhi program-program pemerintah yang pro-rakyat, termasuk beasiswa bagi mahasiswa dan pembayaran BPJS bagi warga.
Endra Kusuma, mewakili PT Vale, mengatakan bahwa perusahaan sedang mendiskusikan hal ini secara internal dan meminta waktu sebelum mengambil keputusan. Ia berharap hubungan baik dengan Pemkab Luwu Timur tetap terjalin meski ada proses hukum yang berjalan.
Ramadhan Pirade, Kepala Keuangan Daerah Luwu Timur, menekankan bahwa PT Vale wajib membayar pajak sesuai UU No 1 tahun 2022. “Perbedaan pendapat mengenai pajak ini tidak seharusnya memperburuk hubungan. Sebaiknya, PT Vale mencabut gugatannya dan memenuhi kewajibannya,” tutup Ramadhan Pirade.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar