SULSELSATU.com – Bupati Luwu Timur, H. Budiman, mengeluarkan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Kabupaten Lutim mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD pada Kamis, 21 September 2023.
Budiman menjelaskan, bahwa kesepakatan bersama ini patut disyukuri karena diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lutim Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 167 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Bupati paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, Budiman menyampaikan bahwa Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku wakil Pemerintah Pusat dalam tiga hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Bupati mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerjasama dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023. Serta permohonan maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pembahasan bersama,” ungkapnya.
Selama sesi ini, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dengan Ketua DPRD Lutim, Aripin, terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lutim Tahun Anggaran 2023.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi oleh Wakil Ketua II, Usman Sadiq, dan dihadiri oleh Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lutim, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala SKPD, Para Camat, Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Lutim, Kepala Kantor Kementrian Agama, Para Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD Kabupaten Lutim, Para Kepala Desa dan Lurah, serta Ketua BPD se-Lutim dan Pers.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar