Logo Sulselsatu

Heboh di Sosmed AdaKami Teror Penagihan Hingga Nasabah Bunuh Diri, OJK Ambil Tindakan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 25 September 2023 08:19

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu 20-21 September 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

“Dari pemanggilan tersebut, pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” kata Aman Santoso.

Baca Juga : OJK Luncurkan PELITA Syariah, Libatkan Tokoh Agama Perluas Literasi Keuangan

AdaKami juga menyampaikan jika telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami mengklaim rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil sejumlah tindakan. Pertama, mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

Baca Juga : OJK Catat 27,23 Juta Rekening Baru Selama BIK 2026

“OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” lanjut Aman.

Tindakan kedua, OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.

Selanjutnya, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Baca Juga : OJK Kolaborasi DPR RI Edukasi Keuangan Masyarakat Maros

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Kemudian tindakan ketiga, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

Keempat adalah, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Baca Juga : OJK Raih Sertifikasi ISO untuk Pengawasan PPDP

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” jelas Aman Santoso.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle02 November 2026 15:19
AHM Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Green Act Fest 2026
PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak generasi muda menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui Green Act Fest (GAF) 2026 di Warkopolim, Bogor, Sabtu (3...
Olahraga02 November 2026 15:02
SMAN 2 Raha Raih Juara Tiga AXIS Nation Cup 2026
Tim futsal SMAN 2 Raha, Sulawesi Tenggara, meraih juara ketiga kategori putra AXIS Nation Cup (ANC) 2026 setelah mengalahkan MAN 2 Samarinda dengan sk...
News02 November 2026 12:22
OJK Luncurkan PELITA Syariah, Libatkan Tokoh Agama Perluas Literasi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah) untuk memperluas edukasi keuanga...
Olahraga02 November 2026 11:55
The Lantis Tutup Fazzio Youth Festival 2026, Tiket Didonasikan ke YKAI
Konser grup musik The Lantis menjadi penutup rangkaian Fazzio Youth Festival 2026 di GOR Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sabtu (31/10/202...