Logo Sulselsatu

FGD Legislator Anton Paul Goni Bahas Ranperda Kota Layak Anak

Andi
Andi

Selasa, 17 Oktober 2023 23:34

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni, menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak di Kota Makassar pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Kegiatan FGD ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Daniati, S.STP., MH, yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Makassar, dan Achi Soleman, S.STP., MSi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Baca Juga : Legislator Anton Paul Goni Tinjau Kondisi Jalan dan Drainase di Dapil 5

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni, saat membuka kegiatan FGD mengatakan, “Ranperda ini adalah bentuk keseriusan kami di DPRD dalam memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang ada di Kota Makassar. Ranperda ini juga sejalan dengan Program Pemerintah Kota ‘Jagai Anak Ta,’.” Tegas Anton Paul Goni.

APG, sapaan Legislator dari PDI Perjuangan ini, menambahkan, “FGD ini bertujuan mempersiapkan Perda Kota Layak Anak agar menghasilkan PERDA yang benar-benar baik dan berkualitas. Sebelum saya membuka acara ini, saya berharap apa yang dibahas dapat bermanfaat bagi masyarakat di masa mendatang.” Ucap APG.

Sebagai Narasumber, Achi Soleman menjelaskan bahwa sekitar 1/3 dari jumlah penduduk Kota Makassar adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, sesuai UUD Perlindungan Anak. Oleh karena itu, perlu memberikan perhatian khusus terhadap aspek mental dan fisik mereka.

Baca Juga : Legislator Makassar Anton Paul Minta Pemkot Bijak Atasi Pro Kontra Proyek PSEL

“Masih banyak anak yang tidak mendapatkan hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak administrasi. Semua hal ini harus diatasi melalui perda. Meskipun saat ini telah ada perda perlindungan anak, namun Ranperda kota layak anak ini memiliki cakupan yang lebih luas,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Daniati, menyampaikan bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan efektivitasnya dalam masyarakat, baik dari segi filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Ia juga menekankan bahwa pelayanan bantuan hukum telah dilakukan hingga tingkat RT.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....