Logo Sulselsatu

Perda Atur Hak Perumda Pasar Kelola Pasar Butung, Kuasa Hukum: Semua Tunduk pada Aturan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 26 Oktober 2023 20:15

Pasar Butung resmi dikelola PD Pasar. Foto: Internet
Pasar Butung resmi dikelola PD Pasar. Foto: Internet

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar mengatur penuh hak Perumda Pasar Makassar Raya untuk melakukan pengelola pasar tradisional dan moder di Kota Makassar, termasuk Pasar Butung.

Kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhammad Nursalam, menjelaskan Perumda Pasar memiliki kewenangan penuh untuk mengelola Pasar butung.

“Melalui peraturan daerah yang merupakan produk hukum yang diakui negara, telah memberikan hak penuh kepada Perumda Pasar untuk mengelola pasar di Makassar, tidak terkecuali Pasar Butung,” ungkap Nursalam, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga : Pemkot Makassar Rugi Rp26 Miliar Akibat Korupsi KSU Bina Duta Saat Kelola Pasar Butung

Nursalam menegaskan, sebagai produk hukum, perda yang telah memberikan hak penuh kepada Perumda Pasar Makassar Raya harus dipatuhi dan semua pihak harus tunduk dan menghormati aturan yang ada.

Kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya lainnya, Karnawan, menyebutkan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung ini perlu dilakukan karena berdasarkan putusan pengadilan, telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan juga merugikan pedagang.

Sehingga Karnawan menyebutkan, Perumda Pasar Makassar terus berupaya agar proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung agar tidak merugikan pedagang dan aktivitas usaha bisa terus berjalan. Selain menjaga aset milik Pemkot Makassar.

Baca Juga : VIDEO: Bentrokan Kembali terjadi Terkait Sengketa Pasar Butung Makassar

“Pengambilalihan pengelolaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan berusaha kepada para pedagang,” pungkas Karnawan.

Di sisi lain, Karnawan menegaskan, berdasarkan putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Pasar Butung, juga sudah ditegaskan kalau Perumda Pasar telah melakukan pemutusan kerjasama sepihak dengan PT La Tunrung.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melakukan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1276/PK/Pdt./2022 terkait dengan sengketa pengelolaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.

Baca Juga : Pasar Butung Resmi Dikelolah Perumda Pasar, Pemkot Komitmen Tingkatkan Layanan dan Kualitas Pasar

Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa atas perkara 83/Pdt.G/2019 yang diakhiri dengan putusan PK No 1276/PK/Pdt/2022 tertanggal 30 Desember 2022 sudah dilakukan proses pelaksanaan putusan.

“Putusan PK pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan telah dilaksanakan eksekusi Nomor 14 eks/2023 pada tanggal 5 Mei 2023,” ujar Poerwanto kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Di sisi lain, hakim di PN Makassar ini menegaskan, kalau pelaksanaan eksekusi putusan tersebut bersifat mengikat kepada pihak dalam perkara a quo.

Baca Juga : Tegas! PD Pasar Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

“Jika ada pihak lain yang melakukan perbuatan pada objek maka pengadilan tidak berkapasitas untuk menilai di luar dari pihak yang bersangkutan,” tutur Poerwanto.

Diketahui, dalam putusan PK Nomor 1276/PK/Pdt./2022, hakim yang mengadili di tingkat PK memerintahkan Andry Yusuf cs untuk mengosongkan ruangan kantor pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Makassar, spesifik di lantai II dan IV.

Selain itu, kepengurusan KSU Bina Duta yang diklaim oleh Andry Yusuf Cs telah dibatalkan oleh majelis hakim. Kemudian ditegaskan pula dalam putusan kalau pengurus KSU Bina Duta periode 2015-2020 yang sah atas nama Muhammad Anwar Cs.

Baca Juga : Danny Pomanto Minta Pedagang Percayakan Polemik Pengelolaan Pasar Butung ke Pemkot Makassar

Merujuk pada putusan PK tersebut, Andry Yusuf Cs yang selama ini mengklaim pengelolaan Pasar Butung melalui KSU Bina Duta, ternyata tidak memiliki hak. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...