SULSELSATU.com, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Budiman, menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Senin (06/11/2023). Propemperda tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.
Dalam sambutannya, Bupati Budiman menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program tersebut menjadi pedoman pengendali yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah, yakni Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat. Bupati Budiman menegaskan bahwa Propemperda harus menjadi prioritas, sebagai alat untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi.
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan alasan tertentu, seperti mengatasi keadaan luar biasa, kerja sama dengan pihak lain, atau perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.
Penyerahan Propemperda ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Moch. Akbar A. Leluasa, Wakil Ketua I dan II DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. dan H. Usman Sadik, anggota DPRD Lutim, para asisten, staf ahli, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar