SULSELSATU.com, Luwu Timur – Wayan Suparta, selaku juru bicara Fraksi Gerindra Luwu Timur, secara prinsip menyetujui pendirian BUMD PT Gemilang Luwu Timur dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis (23/11/2024).
Dalam pernyataannya, Suparta menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra Luwu Timur sebagai berikut:
1. Terkait dengan Ranperda Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Luwu Timur Gemilang (PERSERODA), Fraksi Gerindra mendukung Ranperda tersebut. Alasannya adalah untuk mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah. Fraksi Gerindra mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk BUMD melalui Perda. Ranperda ini akan dibahas bersama oleh Pansus DPRD bersama tim penyusun Ranperda Pemerintah Daerah.
2. Mengenai Ranperda Penyertaan Modal kepada BUMD PT. Luwu Timur Gemilang (Perseroda), Fraksi Gerindra memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Dukungan ini didasarkan pada pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Fraksi Gerindra juga merujuk pada prinsip otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan otonomi seluas-luasnya, serta pasal 304 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD. Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra mendukung Ranperda ini dengan catatan bahwa pemerintah daerah harus bekerja dengan baik dalam pelaksanaannya agar Ranperda ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar