SULSELSATU.com, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Budiman, memberikan tanggapan terhadap serangkaian pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Nasdem mengenai Ranperda pendirian BUMD PT Gemilang Luwu Timur dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Luwu Timur, pada Kamis (23/11/2024).
Mengenai Pemandangan Umum Fraksi NASDEM yang disampaikan oleh Anggota Dewan terhormat, Saudara Samuel Kandati, Budiman menyampaikan pandangannya. Menurutnya, keberadaan BUMD yang telah didirikan sejak tahun 2012 belum memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu Timur. Hal ini disebabkan oleh kurang optimalnya pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik oleh perusahaan yang sudah ada sebelumnya, serta masih terdapat kepemilikan saham swasta. Sebaliknya, BUMD baru yang akan didirikan diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar, karena keseluruhan modalnya akan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Budiman menjelaskan bahwa kegiatan usaha BUMD yang akan didirikan akan dilaksanakan sesuai dengan analisis kelayakan usaha yang tercantum dalam dokumen usulan rencana pendirian BUMD Kabupaten Luwu Timur. Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dengan tetap memperhatikan kebutuhan daerah Kabupaten Luwu Timur. Bisnis utama (core business) BUMD yang akan dibentuk adalah dalam bidang pertambangan.
Terkait dengan bidang usaha yang serupa dengan BUMD yang sudah ada sebelumnya, Budiman menekankan bahwa kedudukan badan hukum BUMD sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi saham yang akan dikeluarkan oleh BUMD yang akan didirikan akan sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yakni 100%.
Dalam penyertaan modal, untuk pertama kalinya modal akan disetor paling sedikit sebesar 25% dari modal dasar dan akan disetor penuh. Skema biaya investasi pada rencana kegiatan usaha pertambangan BUMD akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa struktur APBD Kabupaten Luwu Timur tidak akan mengganggu pembiayaan APBD, terutama dalam pemenuhan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta sosial.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar