SULSELSATU.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto bersama 10 Kepala daerah mengajukan uji materi judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan ini diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Sementara itu, 10 kepala daerah yang mengajukan permohonan yaitu, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Bontang dan Walikota Bukit Tinggi. Read More..
Video: Andi Baso Mappanyompa
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar