Logo Sulselsatu

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

Asrul
Asrul

Sabtu, 10 Februari 2024 11:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Permintaan atas kepemilikan properti dalam bentuk rumah atau tempat tinggal semakin tinggi tak terkecuali bagi generasi muda. Melihat kondisi ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen kembali menyediakan fasilitas pembiayaan bagi nasabahnya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengungkapkan bahwa BRI berkomitmen menyalurkan KPR FLPP di tahun 2024 sebanyak 20.000 unit. Hal ini berdasarkan tren permintaan dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terus meningkat terhadap rumah subsidi lewat aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SIKASEP) milik Kementerian PUPR.

“Melihat dari potensi aplikasi SIKASEP terkait pemintaan dari MBR atas rumah subsidi FLPP, masih terdapat sebanyak lebih dari 18 ribu unit yang dapat dilakukan proses kredit. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa permintaan rumah subsidi masih tinggi walaupun terjadi kenaikan harga rumah KPR subsidi,” ucap Handayani.

Baca Juga : Kisah Sukses UMKM “Bali Nature” yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI

Kendati demikian, Handayani menyadari tantangan besar di depan mata seiring dengan melimpahnya penawaran (over supply) rumah subsidi yang dibangun/dijual oleh pengembang. Oleh sebab itu, BRI akan terus berupaya melayani proses kredit secara cepat dan prudent, serta memperhatikan kualitas rumah agar dapat memberikan manfaat dan kepuasan kepada MBR.

Sejauh ini BRI menyalurkan KPR Subsidi di rumah tapak, namun BRI tetap melayani penyaluran kepada Rumah Susun dengan lebih selektif dan cermat dalam melakukan analisa kredit.

“Adapun kualitas kredit kategori NPL KPR subsidi Bank BRI masih terjaga dalam kondisi sehat dengan angka NPL% masih dibawah 1%,” jelas Handayani.

Baca Juga : Jadi Andalan Masyarakat, Super App BRImo Digunakan Oleh 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun Dalam 3 Bulan

Sebagaimana sebelumnya, KPR Sejahtera FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan total penghasilan keluarga, suami dan istri maksimal Rp8 juta per bulan. Program ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama atau belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual, disewakan, serta dikontrakkan selama 5 tahun pertama.

Dengan konsep hybrid bank, BRI masih melayani KPR melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di Indonesia. Di sisi lain, pengajuan KPR BRI juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi BRISPOT, sehingga calon nasabah tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.

Aplikasi BRISPOT terbukti memudahkan konsumen dalam mengajukan pinjaman KPR secara daring kapan dan di mana saja. Calon nasabah pun dapat melakukan tracking atau memantau progress pengajuan KPR tersebut secara real time online.

Baca Juga : Serius Pangan Nusantara, UMKM Kopi yang Bertumbuh hingga Go Global Berkat Pemberdayaan B

Adapun Dokumen Persyaratan KPR FLPP Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

* Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan

* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai

Baca Juga : BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

* Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)

* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)

* Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)

Baca Juga : Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Hingga Akhir Maret 2025

* Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

* Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir

* Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan

* Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar30 April 2025 14:37
Kunjungi Tiga Pulau, Wali Kota Munafri Sebut Sudah Siapkan Program Sasar Masyarakat Kepulauan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham memenuhi janji politiknya dengan mem...
Makassar30 April 2025 14:34
Program Kerja 100 Hari, Munafri-Aliyah Janji Bangun Dermaga dan Hadirkan Dua Kapal Penyeberangan di Pulau
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika ...
Hukum30 April 2025 14:00
DPD RI dan Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi melalui Kunjungan Kerja
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan...
Sulsel30 April 2025 13:40
Seolah Lepas Tangan, Layanan BPN Barru Hilangkan Berkas dan Sertifikat Asli Warga
SULSELSATU.com, BARRU – Buruknya pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barru menjadi sorotan warga. Sorotan itu mencul sebab adany...