Logo Sulselsatu

OJK Perkuat Industri BPR, Optimis Mampu Beri Kontribusi Terhadap Perekonomian

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 28 Februari 2024 12:29

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAOJK berkomitmen untuk terus menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR. Menurutnya, jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR.

“Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan,” kata Dian Ediana dalam rilis resmi OJK, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga : Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen

Dian Ediana menyebutkan, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya. Dari 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023. Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

Baca Juga : EKSiS 2026 Perkuat Edukasi dan Akses Keuangan Syariah Bagi Masyarakat

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian.

Untuk itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR”, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19.

Baca Juga : Sultan QRIS Run 2026 Rayakan 7 Tahun Perjalanan QRIS

OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya.

Untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan. Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR dimaksud bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS.

Selain itu OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga : Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,30 Triliun

“Langkah tersebut OJK lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian.

OJK mengharapkan, ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

UU P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR. Apabila melampaui batas waktu tersebut, maka BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS sesuai mandat UU P2SK.

Baca Juga : Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh 30,80 Persen, Aset Capai Rp23,89 Triliun

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS, dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif.

OJK berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR yang memiliki masalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada tahun ini, industri BPR akan memasuki era baru BPR yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit BPR kepada sektor UMKM.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel24 Agustus 2026 12:15
Asmo Sulsel Touring Merah Putih Bersama Dealer dan Finance Company di Pinrang
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) sebagai main dealer sepeda motor Honda bersama jaringan dealer di Kabupaten Pinrang dan sejumlah rekanan fi...
News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...