Logo Sulselsatu

KPU Sulsel Target Rekapitulasi Tingkat Provinsi Rampung 10 Maret

Asrul
Asrul

Minggu, 03 Maret 2024 20:41

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dimulai hari ini, 3 hingga 10 Maret 2024. Foto/Sulselsatu
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dimulai hari ini, 3 hingga 10 Maret 2024. Foto/Sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dimulai hari ini, 3 hingga 10 Maret 2024 dan bertempat di Phinisi Hall, Hotel Claro, Makassar.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengungkapkan bahwa sampai rapat pleno tersebut dibuka, sudah ada 12 daerah yang menyetor hasil rekapitulasi D1 tingkat kabupaten dan kota.

“Per tadi malam sebenarnya ada 8 (daerah). Untuk pagi ini atau per jam 11.30 itu ada 12 kabupaten/kota yang telah menyampaikan rekapitulasi di tingkat kab/kota,” ujar Adiwijaya usai pembukaan rapat pleno tersebut, 3 Maret 2024.

Baca Juga : Pasangan Andalan Hati Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Wahidin

Dia pun menjabarkan urutan KPUD yang telah mengantar D1 Hasilnya ke tingkat KPU Sulsel yakni yang pertama adalah Sidrap, Parepare, Bantaeng, Takalar, Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Pangkep, dan Palopo.

Adapun kendala daerah-daerah yang belum menyetor D1 Hasilnya ke KPU Sulsel, ungkap Adiwijaya, hal itu karena dinamika di lapangan berbeda-beda di setiap wilayah.

“Mungkin proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota yang butuh koreksi terhadap rekap tingkat kecamatan, itu bagian dari mekanisme akuntabilitas kita menjaga kemurnian suara rakyat yang disalurkan melalui TPS di tanggal 14 Februari,” jelasnya.

Baca Juga : 45 Dokter Disiapkan Cek Kesehatan 2 Paslon Pilgub Sulsel

Namun, lanjut dia, pihak KPU Sulsel memastikan bahwa tahapan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota akan selesai pada batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 5 Maret 2024. Hal itu karena batas rekapitulasi tingkat provinsi telah ditentukan sampai tanggal 10 Maret 2024, sehingga kata dia, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota semestinya telah selesai sebelum itu.

“Kami pastikan selesai di tanggal 5. Karena undang-undang 7 tahun 2017 itu mengamanahkan khususnya pada pasal 413 bahwa pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Provinsi itu berlangsung selama 25 hari, berarti berakhir di tanggal 10 sehingga kami pastikan kab/kota ini akan masuk sebelum tanggal 10,” tukasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 September 2024 16:31
Resmi Jabat Anggota DPRD Makassar, H Jufri Pabe Tegaskan Aspirasi Rakyat Manggala-Panakukkang Harus Tuntas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Usai dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Makassar periode 2024-2029, H Jufri Pabe menyampaikan akan menjalankan tanggu...
Video09 September 2024 16:28
VIDEO: Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Kamanap, Bawa Rombongan Istri Penjabat Papua
SULSELSATU.com – Pesawat Trigana Air tergelincir di Bandara Kamanap, Yapen, Papua, pada Senin (9/9/2024). Pesawat tersebut diketahui membawa rom...
Berita Utama09 September 2024 16:26
Hadiri Upacara HAORNAS Ke- 41 Tahun 2024, Ini Kata Dandim 1425 Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Komandan Kodim 1425 Jeneponto Letkol Inf Muhammad Amin menghadiri upacara peringatan Hari Olah Raga Nasional (Haorna...
Berita Utama09 September 2024 16:19
Babinsa Koramil 01/Binamu Bersama Warga Karya Bakti Bersihkan Ruas Jalan dan Saluran Air
SULSELSATU.com,JENEPONTO – Babinsa Koramil 01/Binamu Kodim 1425 Jeneponto Serda Hamsar bersama warga melaksanakan kerja bakti membersihkan Saluran A...