Logo Sulselsatu

KPU Sulsel Target Rekapitulasi Tingkat Provinsi Rampung 10 Maret

Asrul
Asrul

Minggu, 03 Maret 2024 20:41

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dimulai hari ini, 3 hingga 10 Maret 2024. Foto/Sulselsatu
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dimulai hari ini, 3 hingga 10 Maret 2024. Foto/Sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dimulai hari ini, 3 hingga 10 Maret 2024 dan bertempat di Phinisi Hall, Hotel Claro, Makassar.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengungkapkan bahwa sampai rapat pleno tersebut dibuka, sudah ada 12 daerah yang menyetor hasil rekapitulasi D1 tingkat kabupaten dan kota.

“Per tadi malam sebenarnya ada 8 (daerah). Untuk pagi ini atau per jam 11.30 itu ada 12 kabupaten/kota yang telah menyampaikan rekapitulasi di tingkat kab/kota,” ujar Adiwijaya usai pembukaan rapat pleno tersebut, 3 Maret 2024.

Baca Juga : Regulasi Terbaru PAW Berlaku, KPU Sulsel Perketat Proses Pergantian Anggota DPRD

Dia pun menjabarkan urutan KPUD yang telah mengantar D1 Hasilnya ke tingkat KPU Sulsel yakni yang pertama adalah Sidrap, Parepare, Bantaeng, Takalar, Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Pangkep, dan Palopo.

Adapun kendala daerah-daerah yang belum menyetor D1 Hasilnya ke KPU Sulsel, ungkap Adiwijaya, hal itu karena dinamika di lapangan berbeda-beda di setiap wilayah.

“Mungkin proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota yang butuh koreksi terhadap rekap tingkat kecamatan, itu bagian dari mekanisme akuntabilitas kita menjaga kemurnian suara rakyat yang disalurkan melalui TPS di tanggal 14 Februari,” jelasnya.

Baca Juga : KPU Sulsel Dampingi Pemilihan OSIS Serentak, Disdik Siapkan Fasilitas Sekolah

Namun, lanjut dia, pihak KPU Sulsel memastikan bahwa tahapan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota akan selesai pada batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 5 Maret 2024. Hal itu karena batas rekapitulasi tingkat provinsi telah ditentukan sampai tanggal 10 Maret 2024, sehingga kata dia, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota semestinya telah selesai sebelum itu.

“Kami pastikan selesai di tanggal 5. Karena undang-undang 7 tahun 2017 itu mengamanahkan khususnya pada pasal 413 bahwa pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Provinsi itu berlangsung selama 25 hari, berarti berakhir di tanggal 10 sehingga kami pastikan kab/kota ini akan masuk sebelum tanggal 10,” tukasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga04 Oktober 2026 18:24
Khong Guan Perluas Pembinaan Pemain Sepak Bola Usia Dini ke Indonesia Timur
Khong Guan melalui program Khong Guan Superco Supercamp Superfest 2026 memperluas pembinaan talenta sepak bola usia dini hingga Indonesia Timur....
News04 Oktober 2026 17:44
Kalla Beton Suplai Ready Mix Pembangunan Masjid di Sepaku
Kalla Beton mendukung pembangunan Masjid Miftahul Firdaus di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, me...
Lifestyle04 Oktober 2026 09:37
60 Motor Adu Kreativitas di Yamaha CustoMAXi Makassar, Perebutkan Total Hadiah Rp47 Juta
Yamaha CustoMAXi kembali hadir di Kota Makassar dengan konsep modifikasi yang semakin beragam. Tahun ini, Yamaha menambah kategori kompetisi sekaligus...
Makassar03 Oktober 2026 22:31
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Kecamatan Wajo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Kecamatan ...