Logo Sulselsatu

LPS Lebih Dekat Menjamin Simpanan Nasabah di Perbankan dengan Buka Kantor di Makassar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 15 Mei 2024 17:03

Temu Media LPS di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.
Temu Media LPS di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, MAKASSARLembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini lebih dekat ke masyarakat dengan membuka kantor baru di Makassar. Kantor LPS di Makassar berada di Ghara Pena lantai 17 Jalan Urip Sumoharjo.

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2024 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 (UU P2SK) dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS Danu Febrianto menjelaskan, LPS didirikan pad 2004 silam dan resmi beroperasi pada 2005. LPS menilai perlu meningkatkan perhatian kepada masyarakat, sehingga membuka tiga kantor perwakilan.

Baca Juga : BI dan LPS Halalbihalal Bersama Perbankan, Sinergi Penguatan Ekosistem Pembayaran Digital Sulsel

“Kantornya ada di Medan, Makassar dan Surabaya. Kantor di Makassar merupakan perwakilan III dengan wilayah kerja Sulawesi, Maluku dan Papua. Diharapkan dengan adanya kantor perwakilan semakin dekat dan menambah kepercayaan masyarakat,” jelas Danu dalam Temu Media di Makassar, Rabu (15/5/2024).

Danu Febrianto menjelaskan, LPS tidak hanya menjamin simpanan, tapi juga kini memiliki fungsi program penjaminan polis. Namun, aturannya masih dirancang oleh pemerintah.

LPS hadir bagi masyarakat yang memiliki maksimal Rp2 miliar. Sasaran nasabah yang dilindungi adalah nasabah kecil dengan tabungan Rp2 miliar ke bawah.

Baca Juga : LPS Monas Half Marathon Siap Digelar, Dorong Jakarta Jadi Rumah Ajang Lari Internasional

Sementara itu, Fuad Zaen sebagai Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar menyebut bahwa LPS termasuk dalam lembaga komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (Makroekonomi) kemudiam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS (mikroekonomi).

Fungs LPS adalah menjamin simpnan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangan, melakukan resolusi bank, dan melakukan oenyelesaian permasalah perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

LPS tidak memungut uang nasabah tapi pihak bank yang membayar premi jaminan ke LPS,” jelas Fuad.

Baca Juga : Peduli Sesama, Kantor Perwakilan LPS III Bagi 200 Paket Sembako di Kabupaten Takalar dan Makassar

Lebih jelasnya, Fuat menuturkan jika LPS hadir menjamin simpanan nasabah jika kondisi bank dalam status penyehatan. Kondisi itu berupa bank yang mengalami kesulitan sehingga membahayakan kelangsungan nasabah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan01 Mei 2025 01:35
PDAM Makassar Sebut Tak Akan Perpanjang Kontrak Pegawai yang Habis di Bulan Mei
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan tidak akan memperpanjang...
Video30 April 2025 22:38
VIDEO: Anggota DPR Minta Tes Kejiwaan Berkala bagi Dokter
SULSELSATU.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah memberlakukan tes kejiwaan berkala bagi seluruh dokter. Pernyat...
Ekonomi30 April 2025 21:51
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – Di tengah dinamika ekonomi global akibat tensi geopolitik dan perang tarif, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BR...
Video30 April 2025 21:30
VIDEO: Stok Beras Tertinggi dalam 23 Tahun, Mentan Laporkan ke Presiden Prabowo
SULSELSATU.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025), untuk me...