Logo Sulselsatu

LPS Lebih Dekat Menjamin Simpanan Nasabah di Perbankan dengan Buka Kantor di Makassar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 15 Mei 2024 17:03

Temu Media LPS di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.
Temu Media LPS di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, MAKASSARLembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini lebih dekat ke masyarakat dengan membuka kantor baru di Makassar. Kantor LPS di Makassar berada di Ghara Pena lantai 17 Jalan Urip Sumoharjo.

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2024 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 (UU P2SK) dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS Danu Febrianto menjelaskan, LPS didirikan pad 2004 silam dan resmi beroperasi pada 2005. LPS menilai perlu meningkatkan perhatian kepada masyarakat, sehingga membuka tiga kantor perwakilan.

Baca Juga : Dana Simpanan Masyarakat Luwu Timur dan Luwu Utara Tumbuh Hingga 50 Persen

“Kantornya ada di Medan, Makassar dan Surabaya. Kantor di Makassar merupakan perwakilan III dengan wilayah kerja Sulawesi, Maluku dan Papua. Diharapkan dengan adanya kantor perwakilan semakin dekat dan menambah kepercayaan masyarakat,” jelas Danu dalam Temu Media di Makassar, Rabu (15/5/2024).

Danu Febrianto menjelaskan, LPS tidak hanya menjamin simpanan, tapi juga kini memiliki fungsi program penjaminan polis. Namun, aturannya masih dirancang oleh pemerintah.

LPS hadir bagi masyarakat yang memiliki maksimal Rp2 miliar. Sasaran nasabah yang dilindungi adalah nasabah kecil dengan tabungan Rp2 miliar ke bawah.

Baca Juga : Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tetap 3,50 Persen

Sementara itu, Fuad Zaen sebagai Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar menyebut bahwa LPS termasuk dalam lembaga komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (Makroekonomi) kemudiam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS (mikroekonomi).

Fungs LPS adalah menjamin simpnan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangan, melakukan resolusi bank, dan melakukan oenyelesaian permasalah perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

LPS tidak memungut uang nasabah tapi pihak bank yang membayar premi jaminan ke LPS,” jelas Fuad.

Baca Juga : LPS Dorong Literasi Keuangan dan Kreativitas Masyarakat Lewat Festival Warna Dari Timur

Lebih jelasnya, Fuat menuturkan jika LPS hadir menjamin simpanan nasabah jika kondisi bank dalam status penyehatan. Kondisi itu berupa bank yang mengalami kesulitan sehingga membahayakan kelangsungan nasabah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...