Logo Sulselsatu

Terbukti Korupsi, KPK Siapkan Administrasi Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Asrul
Asrul

Rabu, 15 Mei 2024 12:51

Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus Ahyar Parmika saat ditemui. Foto/SS
Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus Ahyar Parmika saat ditemui. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus Ahyar Parmika angkat bicara terkait polemik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dua tahun penjara terhadap Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng.

Ditemui di kantor Pengadilan Makassar, Ahyar dalam keterangan pers, menjelaskan hingga kini dirinya belum bisa memastikan apakah salinan putusan dari Mahkamah Agung sudah ada atau belum.

“Kami cek dulu apakah sudah sampai atau belum, hari ini juga kami cari kepastiannya melalui Kabag Umum karena bagian surat menyurat ada disana,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga : Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan

Ia menjelaskan sebenarnya berdasarkan hasil petikan putusan baik KPK maupun Kemendagri sudah bisa melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut

“Harusnya berdasarkan petikan KPK bisa segera mengeksekusi, begitupun Mendagri bisa langsung menonaktifkan Eltinus Omaleng,” terangnya

Ia menyatakan, KPK, Kemendagri maupun Gubernur Papua Tengah bisa menyurat kepada Pengadilan untuk percepatan salinan putusan.

Baca Juga : Tok! Warga Makassar Menang Kasus Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar

“Jika ada surat baik dari Kemendagri, KPK maupun Gubernur Papua Tengah tentang percepatan salinan putusan tersebut tentunya kami akan menyurat langsung ke Mahkamah Agung untuk segera mengirim salinannya kepada kami,” paparnya.

Di tempat terpisah, pihak Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah mengirim petikan putusan kasasi perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Info dari Panitera Muda Pidana Khusus petikan (putusan) sudah dikirim,” kata Juru Bicara MA, Suharto.

Baca Juga : Curhat ke Meta AI Usai Lakukan Gugatan Nomor Cantik di Pengadilan, Warga Makassar Ini Dapat 4 Poin Penjelasan

Sementara itu, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, selanjutnya KPK mempersiapkan administrasi hukumnya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi Rabu (15/5) siang mengatakan, saat ini tim JPU KPK sedang mempersiapkan pelimpahan administrasi eksekusi kepada tim Jaksa Eksekutor KPK pada Direktorat pengelolaan Barang Bukti dan Ekselkusi.

“Pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana ketentuan,” katanya melalui pesan singkat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...