Logo Sulselsatu

OJK Lanjutkan Upaya Hukum Michael Steven Pemilik Kresna Group

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 06 Juli 2024 13:42

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT pada Selasa (2/7/2024).

Putusan itu mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

Baca Juga : OJK Siapkan Delapan Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia

Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen .

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.

Michael Steven meskipun tidak tercantum dalam anggaran, namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Baca Juga : OJK Sulselbar Dorong Pemuda Jadi Agen Penggerak Literasi Keuangan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna,” kata Aman Santosa dalam rilisnya.

Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.

Baca Juga : Learning Center OJK Hadir di Makassar, Perkuat Pengembangan Kualitas SDM Jasa Keuangan di Indonesia Timur

Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.

Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel09 Februari 2026 20:34
Jelang Ramadan, ASN Pemkot Parepare Bahu Membahu Benahi Masjid Agung
SULSELSATU.com, PAREPARE – Menjelang bulan suci ramadan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bahu mem...
Sulsel09 Februari 2026 18:30
Asmo Sulsel Pererat Kebersamaan Komunitas Lewat Honda Bikers Motour Camp 2026
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan komunitas Honda melalui gelaran Honda Bike...
News09 Februari 2026 17:47
Ashabul Kahfi: Program MBG Jadi Komitmen Pemerintah Bangun Generasi Emas Bangsa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah semakin menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan penguatan asu...
Makassar09 Februari 2026 17:21
Pengurus Gapembi Sulsel Dilantik, Nurdin Beta Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengurus Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis Indonesia (Gapembi) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2025–2030 re...