Logo Sulselsatu

Dirjen HAM Ajak Jajaran Kantor Wilayah Implementasikan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024

Asrul
Asrul

Rabu, 17 Juli 2024 19:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, didampingi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih kembali ikuti rangkaian kegiatan Rakor Pengendalian Dukungan Program Manajemen pada Rabu (17/7/2024).

Kegiatan dimulai dengan arahan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H, M.Si.

Dhahana menyampaikan bahwa Ditjen HAM telah menyusun sebuah buku Kompilasi Produk Hukum terkait Kebijakan HAM yang salah satunya memuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

“Buku ini secara substansi tidak hanya sebagai instrumen hukum tetapi untuk dilaksanakan. Itulah pentingnya kami menjelaskan tentang substansi yang ada di dalam Permenkumham tersebut,” ungkap Dhahana.

Melanjutkan arahannya, Dhahana menyebutkan bahwa maksud dari Permenkumham ini adalah sebagai acuan bagi lembaga negara atau pejabat pembentuk perundang-undangan yang berwenang agar peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia.

Dhahana kembali menyebutkan prinsip-prinsip HAM, yakni HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling tergantung, kesetaraan dan non-diskriminatif. “HAM itu tidak bebas, HAM itu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan” ungkap Dhahana.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Dhahana menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kebutuhan hukum dan masyarakat yang diliat dari segi sosial bukan pribadi, oleh karena itu Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan mengganti Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Adapun urgensi dari Pengarusutamaan HAM ini adalah bentuk tanggungjawab negara terhadap HAM yang berupa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM,” lanjut Dhahana.

Usai mengikuti arahan Dirjen HAM, Kakanwil dan Kadivmin Kemenkumham Sulsel melanjutkan kegiatan Rapat Koordiniasi Komisi I bersama Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan dan para peserta lainnya terkait pembahasan Perencanaan dan Keuangan, dengan narasumber pendamping dari BPKP dan KemenPAN-RB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....