Logo Sulselsatu

VIDEO: Terdakwa Penipuan Umrah di Kudus Dihukum 3 Tahun Penjara, Berjoget Setelah Putusan

Andi
Andi

Selasa, 30 Juli 2024 14:59

SULSELSATU.com – Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova divonis 3 tahun penjara, Senin (30/7/2024) malam kemarin.

Ratusan orang jadi korban penipuan terdakwa Zyuhal Laila.

Tampak seorang korban menangis saat menyaksikan putusan hakim Pengadilan Negeri Kudus.

Mirisnya, pelaku justru berjoget usai putusan.

Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Hal itu setelah tersangka terbukti menggelapkan uang Rp 4.923.693.664 dari 189 jemaah yang gagal berangkat umrah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News17 Agustus 2026 06:58
TelkomGroup Percepat Pemulihan Layanan Pascagempa NTT, 85 Persen Konektivitas Pulih
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mempercepat pemulihan layanan telekomunikasi dan digital pascagempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (...
Kriminal16 Agustus 2026 14:24
KPH Larona Tempuh Jalur Hukum Hadapi Mafia Perambahan Berkedok APL
Manuver Asosiasi Petani Lada atau APL Loeha Raya yang terus membangun narasi pembelaan terhadap pelaku perambahan mulai berhadapan dengan fakta hukum ...
Politik16 Agustus 2026 13:05
Hanura Sulsel Ziarah ke TMP Panaikang, Andi Muhammad Tegaskan Komitmen Nasionalisme dan Demokrasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sulawesi Selatan menggelar ziarah dan tabur bunga...
Nasional16 Agustus 2026 12:59
Gempa Flores Ganggu Layanan TelkomGroup, Tim Teknis Dikerahkan Percepat Pemulihan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyampaikan adanya penurunan kualitas layanan TelkomGroup di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pa...