SULSELSATU.com – Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova divonis 3 tahun penjara, Senin (30/7/2024) malam kemarin.
Ratusan orang jadi korban penipuan terdakwa Zyuhal Laila.
Tampak seorang korban menangis saat menyaksikan putusan hakim Pengadilan Negeri Kudus.
Mirisnya, pelaku justru berjoget usai putusan.
Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Hal itu setelah tersangka terbukti menggelapkan uang Rp 4.923.693.664 dari 189 jemaah yang gagal berangkat umrah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar