SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus rabies terbilang cukup mengkhawatirkan. Selama tahun 2024 ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 5.148 kasus dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel. Bahkan, tahun 2024 ini dua nyawa melayang akibat serangan Virus Rabies.
Kpala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) Yusri Yunus mengatakan korban nyawa tersebut berasal dari Kabupaten Toraja Utara. Untuk korban jiwa sepanjang tahun ini berasal dari Kabupaten Toraja Utara dua orang,” bebernya.
Ia menjabarkan, untuk Periode Januari hingga Juni tahun 2024 ini, pihaknya sudah menerima sebanyak 5.148 kasus dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel. Jumlah kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kesehatan pada masing-masing wilayah.
Ia menuturkan, untuk semester pertama Kabupaten Bantaeng terdapat 62 kasus, Kabupaten Barru 74 kasus, Kabupaten Bulukumba 206 kasus, Kabupaten Bone 248 kasus, Kabupaten Enrekang 137 kasus, dan Kabupaten 211 kasus.
Selanjutnya, Kabupaten Jeneponto 96 kasus, Kabupaten Luwu 202 kasus, Kabupaten Luwu Timur 414 kasus, Luwu Utara 142 kasus, dan Kota Makassar 397 kasus.
Lalu Kabupaten Maros 133 kasus, Kota Palopo 119 kasus, Kabupaten Pangkep 61 kasus. Kota Parepare 139 kasus, kabupaten Pinrang 1676 kasus, Selayar 40 kasus. idrap 252 kasus, Sijai 138 kasus, Soppeng 201 kasus, Takalar 47 kasus, Tana Toraja 555 kasus, Toraja Utara 988 kasus dan Wajo 139 kasus.
Kemudian Kabupaten Toraja Utara 988 kasus, dan 984 ditangani pada layanan kesehatan milik pemerintah, 2 orang meninggal.
“Untuk kasus rabies merupakan kasus yang dapat langsung ditindak kapan saja, dan kita berharap untuk tahun yang akan datang sudah berkurang kasusnya, pun dengan korban jiwa sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk kasus rabies sendiri antisipasinya mesti menjadi atensi untuk semua lapisan masyarakat, sebab perawatannya harus dilakukan sesegera mungkin jika mengalami serangan hewan penular rabies (HPR).
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar menekankan penanganan awal yang bisa dilakukan masyarakat jika mendapat serangan HPR seperti Anjing kucing, Kera, dapat segera melakukan cuci luka dibawah air mengalir selama 15 menit.
Ia menekankan untuk langsung di lanjutkan ke fasilitas kesehatan atau rabies center untuk mendapatkan VAR, atau SAR jika kasus gigitan cukup parah. Untuk hewan peliharaan sebaiknya dilakukan vaksinasi rabies,” Imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat hewan penular rabies (HPR) di sekitar, terutama anjing liar yang terindikasi belum mendapatkan vaksin rabies. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar