SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pengendara motor di Kota Makassar mendapatkan teguran dari polisi lalu lintas lantaran menggunakan pelat palsu bertuliskan “M 1 TA”. Pelat tersebut ternyata merupakan nama istri pengendara.
Polisi lantas meminta pengendara untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraan motor dan memerintahkan untuk mengganti pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Saat ditanya oleh polisi, pengendara mengaku bahwa ia menempelkan nama istri pada pelat motor karena rasa sayang.
Polisi itu menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan tetap menggunakan pelat nomor sesuai prosedur yang berlaku.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar