SULSELSATU.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan restorative justive terkait kasus pencurian motor.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Wilayah Cilengungsi pada Juni lalu.
Pada tahap perkara di kejaksaan, terdapat upaya damai antara pelaku dan korban.
Kejaksaan mempertemukan pelaku dan korban.
Korban pencurian lantas merasa iba terhadap pelaku, lantaran pelaku mencuri untuk biaya melihirkan istrinya.
Jaksa juga mengidentifikasi tersangka ke lingkungan tempatnya tinggal. Kemudian diketahui bahwa Subur dinilai berperilaku baik oleh warga sekitar kediamannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar