SULSELSATU.com – Partai Gerindra mendukung penuh Revisi Undang-undang Pilkada saat dibahas di Baleg DPR RI bersama pemerintah, Rabu (21/8).
Putusan tersebut mendadak dibahas usai putusan Mahkamah Konstitusi keluar, Selasa (20/8) kemarin.
Gerindra menyinggung MK soal menghapus syarat kursi dalam mengusung calon di Pilkada Serentak.
Baca Juga : Usulan ADKASI Direspons Positif, Ketua Komisi II Nilai Skema Hybrid Jadi Jalan Tengah Perjalanan Dinas DPRD
Habiburokhman mengatakan putusan tersebut membuat gaduh.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar