SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Pegasus unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan bahwa, penggerebekan dan penangkapan pelaku judi sabung ayam ini dilakukan berdasarkan berdasarkan informasi masyarakat.
Kata Syahrul, Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aiptu Abd Rasyad, Minggu (08/09/2024) siang tadi sekira pukul 13.50 wita oleh Unit Resmob di Dusun Muncu – Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya aktivitas judi sambung ayam lalu selanjutnya tim menuju ke lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam,”katanya..
Namun pada saat Tim Resmob tiba dilokasi , para pelaku judi mengetahui kedatangan petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri. Namun ada 2 orang Pelaku berhasil diamankan berserta barang buktinya.
“Pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu Nurdin (60) Alamat Kecamatan Bontoramba, Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa. Sementara barang bukti berupa 4 ekor ayam bangkok, , 2 buah ring/arena, 2 buah terpal, dan uang tunai sebanyak Rp. 2.200.000,” ujarnya.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar