SULSELSATU.com, MAROS – Bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari melakukan pemeriksaan narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hasilnya, Suhartina dinyatakan negatif narkoba.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta per tanggal 9 September, tertera dua nama yakni dr Ruth Adrian Melany sebagai dokter pemeriksa dan Dwicahyanti Utama sebagai petugas pemeriksa.
Meski dinyatakan negatif, KPU tetap memastikan verifikasi administrasi Suhartina tetap tidak memenuhi syarat (TMS) di Pilkada Maros.
Baca Juga : Timsel KPU Maros Kecolongan, Loloskan 2 Calon Komisioner Pernah Berkasus di DKPP
“Kami juga telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan. KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan Unhas,” kata Ketua KPU Maros Jumaedi.
Dan adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan rumah sakit yang telah ditunjuk KPU.
“Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan. Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat,” jelas Jumaedi.
Baca Juga : Suhartina Bohari Minta Dukungan Warga Maros Antar Taufan Pawe ke Senayan
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati hanya Rumah Sakit Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.
“Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima. Terkait pemeriksaan ulang, itu hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung. Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika rumah sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa,” pungkas Jumaedi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar