Logo Sulselsatu

BNN Jakarta Nyatakan Suhartina Bohari Negatif Narkoba, KPU Pastikan Tetap TMS

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 09 September 2024 19:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAROS – Bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari melakukan pemeriksaan narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hasilnya, Suhartina dinyatakan negatif narkoba.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta per tanggal 9 September, tertera dua nama yakni dr Ruth Adrian Melany sebagai dokter pemeriksa dan Dwicahyanti Utama sebagai petugas pemeriksa.

Meski dinyatakan negatif, KPU tetap memastikan verifikasi administrasi Suhartina tetap tidak memenuhi syarat (TMS) di Pilkada Maros.

Baca Juga : Timsel KPU Maros Kecolongan, Loloskan 2 Calon Komisioner Pernah Berkasus di DKPP

“Kami juga telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan. KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan Unhas,” kata Ketua KPU Maros Jumaedi.

Dan adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan rumah sakit yang telah ditunjuk KPU.

“Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan. Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat,” jelas Jumaedi.

Baca Juga : Suhartina Bohari Minta Dukungan Warga Maros Antar Taufan Pawe ke Senayan

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati hanya Rumah Sakit Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.

“Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima. Terkait pemeriksaan ulang, itu hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung. Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika rumah sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa,” pungkas Jumaedi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi14 Mei 2025 22:14
Masyarakat Sulsel Melek Investasi, Total SID Pasar Modal Naik 19,55 Persen
Hingga Maret 2025, jumlah Single Investor Identification (SID) di Sulsel yang tumbuh sebesar 19,55 persen year-on-year (yoy)....
Berita Utama14 Mei 2025 21:52
Peringati HUT ke-74 PERSAJA, Kejari Jeneponto Tekankan Nilai Integritas dan Refleksi Tanggung Jawab Jaksa
SULSELSATU.com, JENEPONTO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto bersama seluruh jajarannya melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-...
Berita Utama14 Mei 2025 20:50
Munafri Dorong Revisi Perda Amil Zakat Harap Pengelolaan Lebih Efektif
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendukung penuh adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Zakat. Hal itu di...
Video14 Mei 2025 19:11
VIDEO: Modus Licik, Ibu-Ibu Curi Gelang Emas Ratusan Juta di Bogor
SULSELSATU.com – Seorang ibu-ibu terekam CCTV mencuri gelang emas 24 k seharta ratusan juta rupiah. Video pencurian tersebut viral di media sosi...